Batas kepemilikan asing di perusahaan asuransi maksimal 80 persen
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian. Nantinya, rancangan peraturan ini tinggal menunggu penandatanganan dari Presiden Joko Widodo untuk menjadi Peraturan Pemerintah (PP).
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian. Nantinya, rancangan peraturan ini tinggal menunggu penandatanganan dari Presiden Joko Widodo untuk menjadi Peraturan Pemerintah (PP).
Seperti diketahui, RPP tentang batasan kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Dalam peraturan tersebut, kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian maksimum 80 persen, yang berlaku bagi perusahaan baru dan perusahaan yang kepemilikan asingnya belum mencapai angka tersebut. Sedangkan kepemilikan domestik mencapai 20 persen.
"Kita sudah dengar dari semua fraksi dapat memahami usulan pemerintah dan kami menyetujui (RPP), dengan catatan yang disampaikan tadi. Semoga itu bisa dipertimbangkan dalam menyusun PP. Setuju!" Kata Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/7).
Diusulkannya peraturan tersebut dikarenakan pertumbuhan perusahaan asuransi domestik belum mampu mengejar pertumbuhan permintaan jasa asuransi dalam negeri. Sehingga, investasi asing akan bermanfaat untuk mendorong pertumbuhan industri asuransi dalam negeri dengan tetap menjaga kepentingan nasional.
Lebih lanjut, peraturan tersebut menjelaskan apabila tidak terdapat investor domestik, maka tambahan modal dilakukan melalui penawaran umum saham minimum 20 persen.
Menurut data Otoritas Jasa Keuangan pada Maret 2016, terdapat 19 perusahaan perasuransian dengan kepemilikan asing melebihi 80 persen. Sebanyak 19 perusahaan tersebut, yang terdiri dari 14 perusahaan asuransi jiwa dan 5 perusahaan asuransi umum, semuanya bukan merupakan perusahaan perasuransian go public.
-
Kenapa rasio dokter Indonesia menjadi perhatian industri asuransi jiwa? Kehadiran SDM dengan latar belakang bidang kesehatan ini tentunya guna mendukung pelaku industri asuransi jiwa dalam meramu dan menghasilkan inovasi produk dan layanan khususnya terkait asuransi kesehatan.
-
Dimana Asuransi Bisnis membantu perusahaan? Perlindungan ini dapat mencakup kerugian atau kerusakan properti. Tanggung jawab hukum, kecelakaan, dan berbagai risiko lainnya yang dapat mempengaruhi kelangsungan operasional bisnis.
-
Bagaimana asuransi PPWT memberikan perlindungan dari risiko pasar dan inflasi? Selain itu, ada keunggulan perlindungan dari risiko pasar dan inflasi.
-
Apa yang ditawarkan Adira Finance di Jakarta Fair Kemayoran? Dalam rangka tema HUT tahun ini, yaitu Jakarta sebagai Kota Global Dengan Berjuta Pesona, Adira Finance hadirkan Kampung Adira di Jakarta Fair dengan tujuan menyediakan solusi finansial yang unik dan mempesona bagi para pengunjung melalui sinergi dengan ekosistem.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Apa itu Asuransi Lentera? Asuransi LENTERA merupakan produk Asuransi Berjangka atau term life yang memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam kehidupan para pemegang polis dan orang tercinta.
Baca juga:
Cerita mentan beri asuransi Rp 6 miliar ke petani di Bojonegoro
Produk asuransi mikro BRI Life sabet penghargaan dari OJK
Dari 2,7 juta nelayan RI, hanya 1 juta dijamin asuransi
FWD Life luncurkan asuransi unit linked Bebas Optimal
Jasindo akan luncurkan produk asuransi perjalanan, premi Rp 80.000
80 persen masyarakat RI belum manfaatkan asuransi pihak ketiga