Siap-siap! Asuransi Kendaraan Hukumnya Wajib Mulai Januari 2025
OJK akan menyusun Peraturan terkait asuransi wajib untuk kendaraan.
Peraturan terkait asuransi wajib untuk kendaraan akan disusun oleh OJK.
Semua Pemilik Mobil dan Motor harus Memiliki Asuransi Kendaraan Wajib Mulai Januari 2025
Mulai tahun 2025, asuransi wajib untuk kendaraan bermotor akan diterapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Menurut Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Merangkap Anggota DK OJK, saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela, namun dalam Undang-undang (UU) P2SK, sifat sukarela tersebut dapat diubah menjadi asuransi wajib.
Maksud dari wajib ini adalah pemilik kendaraan bermotor yang membeli melalui lembaga keuangan harus mengasuransikan kendaraannya. Aturan ini sudah diterapkan di beberapa negara di dunia dan juga di ASEAN. Oleh karena itu, Indonesia mengadopsinya dalam UU P2SK. Rincian aturan ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diinisiasi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ogi mengatakan bahwa mereka telah membahas hal ini dan berharap bahwa Peraturan Pemerintah mengenai asuransi wajib akan sesuai dengan UU dalam waktu 2 tahun setelah UU P2SK, yaitu pada Januari 2025.
Setelah PP keluar, OJK akan menyusun Peraturan OJK terkait asuransi wajib kendaraan dengan payung hukum tersebut. Mengenai persiapan dan kesiapan industri, Ogi mengatakan bahwa saat ini sudah ada asuransi kendaraan meskipun sifatnya belum wajib, sehingga penyesuaian dengan aturan akan lebih mudah.
Dalam hal ini, diperlukan satu platform yang dapat digunakan untuk mengetahui asuransi yang digunakan setiap kendaraan bermotor. Hal ini bertujuan agar saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian dapat ditekan dengan adanya asuransi wajib bagi kendaraan bermotor yang bersifat gotong royong.