Wacana Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor Banyak Dikritik, OJK Kasih Paham Begini
Wacana ini mendapatkan berbagai tanggapan dari masyarakat, banyak di antaranya yang merasa terbebani oleh aturan baru ini.
Mulai tahun 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan kewajiban asuransi kendaraan bermotor berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (Third Party Liability/TPL), sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Wacana ini mendapatkan berbagai tanggapan dari masyarakat, banyak di antaranya yang merasa terbebani oleh aturan baru ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono memberikan penjelasan mengenai kebijakan ini. Menurutnya, asuransi TPL bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial kepada masyarakat jika terlibat dalam kecelakaan yang menyebabkan kerugian bagi pihak ketiga.
"Asuransi kendaraan bermotor berbentuk Third Party Liabilities (TPL) adalah pertanggungan asuransi terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga yang disertai dengan adanya tuntutan dari pihak ketiga kepada pemilik kendaraan sebagai akibat dari risiko seperti tabrakan, benturan, dan lainnya sesuai dengan yang tertuang dalam polis," kata Ogi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/8).
Saat ini, asuransi TPL bersifat sukarela. Sehingga jika terjadi kecelakaan, pemilik kendaraan yang tidak memiliki asuransi TPL harus menanggung sendiri kerugian material, sesuai Pasal 234 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Produk ini berbeda dengan asuransi kendaraan yang kita kenal seperti produk total loss only (TLO) atau produk all-risk (comprehensive)," kata Ogi.
Data kepolisian mencatat pada tahun 2023 terdapat hampir 150 ribu kecelakaan dengan nilai kerugian materi sekitar Rp300 miliar. Rata-rata kerugian per kasus kecelakaan mencapai sekitar Rp2 juta.
Sementara itu, berdasarkan data analisis OJK menunjukkan nilai klaim untuk asuransi TPL berkisar antara Rp6 juta hingga Rp10 juta per kejadian pada periode 2017-2021.
Asuransi TPL Berbasis Gotong Royong
Ogi menegaskan dengan adanya asuransi TPL, risiko finansial yang saat ini ditanggung oleh masyarakat dapat dialihkan ke perusahaan asuransi.
Dia menjelaskan masyarakat yang memiliki asuransi TPL akan membayar premi kepada perusahaan asuransi. Asuransi ini kata Ogi, pada dasarnya menggunakan mekanisme gotong royong berbasis Law of Large Number untuk perhitungan risiko dan biaya premi.
Dengan adanya asuransi TPL, diharapkan masyarakat akan merasa lebih terlindungi dan aman. Selain itu, ini juga diharapkan dapat mendorong perilaku berkendara yang lebih baik.
"Dengan adanya asuransi TPL, diharapkan masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa aman, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik," tutup Ogi.
- Bocah Tenggelam di Area Lomba Layar PON Aceh-Sumut, Begini Kronologi Lengkapnya
- Cerita Turis Jerman Kagum Lihat Langsung IKN
- Forum Kreator Era AI Diharapkan Bisa Berbagi Pengalaman Gunakan AI
- Nikita Mirzani akan Diperiksa terkait Kasus Dugaan Aborsi Anaknya Besok
- Kampanye di Kolaka, Cagub ASR Jelaskan Tiga Program Dasar Sejahterakan Rakyat Sultra
Berita Terpopuler
-
Arsjad Rasjid Minta Bantuan Jokowi Atasi Kisruh Pengangkatan Anindya Bakrie Sebagai Ketua Kadin
merdeka.com 16 Sep 2024 -
Pimpinan KPK 'Curhat' Sulit Bertemu Jokowi, Istana Jelaskan Alasannya
merdeka.com 16 Sep 2024 -
Ahmad Luthfi Ungkap Pesan Jokowi untuk Dirinya, Tuntaskan Masalah di Jateng
merdeka.com 15 Sep 2024 -
VIDEO: Prabowo Ucapkan Kata Menyentuh Bikin Jokowi Terharu, Luhut Datang Beri Hormat
merdeka.com 15 Sep 2024 -
VIDEO: Menohok Pesan Jokowi Depan Prabowo "Jangan Bikin Kebijakan Ekstrem Rugikan Rakyat!"
merdeka.com 15 Sep 2024