Asuransi Kendaraan Wajib Awal 2025, PKS: Tambah Beban Rakyat
Fraksi PKS DPR memandang OJK hanya asal mengutip UU P2SK
Fraksi PKS DPR beranggapan bahwa OJK hanya sekadar mengutip UU P2SK.
Rencana Kendaraan Wajib Asuransi 2025 ditolak oleh PKS
Suryadi Jaya Purnama, anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, menyatakan penolakan terhadap rencana penerapan asuransi wajib untuk kendaraan bermotor pada tahun 2025.
Menurut Suryadi, Fraksi PKS DPR berpendapat bahwa OJK hanya melaksanakan UU P2SK secara sepintas, karena Program Asuransi Wajib untuk kendaraan bermotor belum memberikan solusi yang komprehensif terhadap permasalahan yang sebenarnya. Ia menjelaskan bahwa Pasal 39A UU P2SK dengan jelas menyebutkan bahwa Program Asuransi Wajib juga mencakup asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability).
Suryadi menjelaskan bahwa kendaraan bermotor tidak wajib memiliki asuransi secara langsung, tetapi harus ada alasan terkait kecelakaan lalu lintas. Menurutnya, Program Asuransi Wajib untuk kendaraan bermotor hanya berlaku sebagai tindakan kuratif-rehabilitatif setelah terjadi kecelakaan lalu lintas dan belum mencakup tindakan promotif dan preventif.
Menurutnya, jika pemerintah ingin serius menemukan solusi yang komprehensif terhadap kecelakaan lalu lintas, mereka harus merevisi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bukan hanya mengenai asuransi wajib bagi kendaraan.
Tambahan Beban
Selain itu, Wakil Sekretaris Fraksi PKS DPR RI juga menyatakan bahwa premi asuransi kendaraan bermotor akan menambah beban bagi masyarakat. Hal ini disebabkan karena kendaraan dalam masyarakat tidak hanya berfungsi sebagai alat transportasi tetapi juga sebagai alat produksi.
"Suryadi menyimpulkan bahwa asuransi wajib bagi kendaraan tersebut hanya akan berlaku setelah Peraturan Pemerintah (PP) yang harus disetujui oleh DPR, sesuai dengan Pasal 39A UU P2SK ayat (4), yang akan menjadi beban tambahan bagi masyarakat."