Warga Tolak Rencana Program Asuransi Wajib Kendaraan, Begini Respons OJK
OJK beberkan manfaat program wajib asuransi kendaraan yang mendapat penolakan dari kalangan masyarakat.
Rencana penerapan wajib asuransi kendaraan bermotor menuai penolakan dari masyarakat. Pasalnya rencana tersebut dianggap menambah beban pemilik kendaraan.
"Bayar pajak juga sudah kena tiap tahun asuransi," kata akun @vicky_satria 11 di kolom komentar instagram @ojkIndonesia, dikutip Minggu (21/7).
"Bukannya setiap perpanjangan pajak kendaraan ada SWDKLJJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)? Terus sekarang kendaraannya ada asuransi lagi?," kata akun @freddylampar88.
"Gampang banget main wajib-wajib. Suka banget kalian duit rakyat," kata akun @rahma_tahta.
"Duit lagi aja," tulis akun @dimas.y.susanto.
"Pada prinsipnya itu bagus tapi yang harus dilihat serius adalah kemampuan rakyat yang mana saja yang mampu untuk itu? Yang ekonomi level bawah pasti teriak. Coba saja Anda di level itu! Emphaty. So, untuk yang level bawah berikan subsidi sehingga keputusannya menjadi bijaksana!," tutur akun @thestockfigher.
Terkait hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara. OJK mengungkap program asuransi wajib kendaraan bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat jika terjadi kecelakaan. Manfaat lebih jauh diharapkan akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.
OJK menyebut ketentuan kendaraan wajib memiliki asuransi diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Regulasi tersebut menginstruksikan pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan. Di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, hingga asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
"Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan," sebut OJK.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah mendapat persetujuan dari DPR. Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 (dua) tahun sejak UU P2SK diundangkan.
"Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut," ungkap OJK.
dibutuhkan.
"Saat ini, penerapan program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program," ungkap OJK.