Wajib Mulai tahun 2025, apa manfaat dari adanya asuransi kendaraan?
OJK buka suara terkait rencana penerapan program asuransi wajib kendaraan yang menuai polemik
Dalam rangka memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat jika terjadi kecelakaan, OJK telah mengungkapkan program asuransi wajib kendaraan.
Kendaraan Wajib Diikutkan Asuransi untuk Mendapatkan Manfaat
Asuransi kendaraan yang memicu kontroversi mendapat tanggapan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika program ini diberlakukan, pemilik kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil, harus memiliki asuransi.
OJK melalui akun instagramnya @ojkindonesia mengatakan bahwa program asuransi wajib kendaraan bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat jika terjadi kecelakaan, dengan harapan dapat membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.
Ketentuan kendaraan wajib memiliki asuransi diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), menurut OJK. Regulasi ini memungkinkan pemerintah untuk membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, termasuk asuransi kendaraan seperti tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability -- TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.Sebelum mempersiapkan diri, perlu dilakukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang diperlukan
sebutlah OJK.
Setelah mendapat persetujuan dari DPR, Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (PP). Dalam UU P2SK juga dijelaskan bahwa peraturan pelaksanaan harus disusun dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak UU P2SK diundangkan.