Asuransi Kendaraan Wajib Mulai 2025, Apa Saja Manfaatnya?
OJK buka suara terkait rencana penerapan program asuransi wajib kendaraan yang menuai polemik
Asuransi Kendaraan Wajib Mulai 2025, Apa Saja Manfaatnya?
Program asuransi kendaraan yang memicu kontroversi telah mendapatkan tanggapan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika diterapkan, pemilik kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor dan mobil, akan diharuskan memiliki asuransi.
OJK melalui akun Instagramnya @ojkindonesia mengatakan bahwa program asuransi wajib kendaraan bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat jika terjadi kecelakaan, dengan harapan akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa kendaraan wajib memiliki asuransi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK. Dalam regulasi ini, pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib yang mencakup berbagai jenis asuransi seperti tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability -- TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal untuk melindungi risiko bencana.Sebelum melakukan persiapan, tentu saja perlu dilakukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang diperlukan
Mention OJK.
Setelah mendapat persetujuan dari DPR, Program Asuransi Wajib akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (PP). UU P2SK menyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK harus diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan dalam waktu maksimal 2 (dua) tahun setelah UU P2SK diundangkan.