Belajar Dari Kasus Pengeroyokan di Sukolilo, Ini Klaim Asuransi Bagi Mobil Rental
Asuransi kendaraan menawarkan sejumlah menfaat untuk mobil rental dengan beberapa syarat agar klaim diterima. Yuk simak!
Agar klaim diterima, asuransi kendaraan menyediakan sejumlah manfaat untuk mobil rental dengan beberapa syarat.
Bagaimana klaim asuransi untuk mobil rental dalam kasus pengeroyokan di Sukolilo?
Baru-baru ini, terjadi pembunuhan terhadap seorang bos rental mobil asal Jakarta setelah dia dikeroyok oleh warga desa di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng).
Sebelumnya, korban mencoba mengambil kembali mobil rentalnya yang telah digelapkan oleh salah satu warga desa yang sekarang dikenal sebagai "kampung maling" oleh netizen.
Dalam perkembangan kasus ini, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah telah menangkap 10 orang karena terbukti melakukan tindakan pidana main hakim.
Dalam hal tersebut, setiap pengusaha tentu berharap bisnis yang mereka jalankan dapat beroperasi secara berkelanjutan.
Sebagai pemilik usaha rental mobil, penting untuk melakukan persiapan yang meliputi modal, operasional, dan upaya mitigasi risiko untuk mengurangi dampak dari kejadian yang merugikan.
Pencegahan dan Risiko
Apakah pihak asuransi dapat menggantikan kerugian jika mobil rental yang kita miliki hilang akibat dicuri oleh orang lain, mengingat ada risiko yang terjadi di luar kendali kita?
Menurut Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, jika mobil rental yang hilang sudah diasuransikan, maka klaim dapat diajukan jika penggunaan mobil tersebut sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam polis asuransi. Penggunaan mobil harus bersifat komersial, seperti untuk disewakan, taksi online, antar jemput, kendaraan pariwisata, dan sejenisnya. Selain itu, kejadian yang menyebabkan hilangnya mobil juga tidak boleh termasuk dalam hal-hal yang dikecualikan dalam polis.
Perusahaan asuransi tidak memberikan jaminan
Jika mobil rental hilang karena dibawa pergi oleh penyewa, maka hal tersebut termasuk dalam kategori penggelapan. Oleh karena itu, sesuai dengan polis PSAKBI, perusahaan asuransi tidak akan menjamin hal tersebut dan klaim tidak akan disetujui.
Apabila mobil rental dicuri oleh pencuri (bukan penyewa) ketika sedang digunakan, maka perusahaan asuransi dapat mengklaim kerugian tersebut sesuai dengan PSAKBI pasal 1 ayat 1.3 yang mencakup kerusakan atau kerugian pada kendaraan bermotor akibat pencurian, termasuk pencurian yang melibatkan kekerasan.
Perhatikanlah hal-hal yang harus diperhatikan saat mengajukan klaim
1. Jika saat ini polis asuransi mobil masih digunakan untuk penggunaan pribadi, pemegang polis dapat menghubungi pihak asuransi Garda Oto untuk mengubahnya menjadi polis penggunaan komersial.
2. Periksa kembali identitas penyewa seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen lain yang membuktikan legalitas penyewaan mobil terkait.
3. Pastikan Surat Izin Mengemudi (SIM) penyewa dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil rental atau dokumen tambahan lainnya yang diperlukan berada dalam kondisi aktif dan berlaku.
4. Pastikan pengemudi tidak sedang dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang.
5. Pastikan pengemudi mematuhi aturan/rambu lalu lintas (seperti tidak melewati bahu jalan, tidak melampaui batas kecepatan, tidak melebihi kapasitas muatan).
Disarankan untuk menggunakan Dashcam pada mobil sewa
Untuk memudahkan pengajuan klaim, Iwan menyarankan agar para pemilik mobil rental menggunakan dashcam pada setiap mobil yang disewakan. Dashcam dapat digunakan sebagai bukti pendukung laporan kepolisian yang kuat ketika terjadi kerugian, sehingga mempermudah klaim untuk diterima oleh pihak asuransi. Bagi pemilik asuransi Garda Oto, klaim akan mudah diterima jika diajukan dalam waktu maksimal 5 hari setelah kejadian, mengikuti prosedur yang berlaku, dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Agar sesuai dengan kebutuhan, penting bagi pemilik polis untuk memeriksa dengan seksama jenis perlindungan dan perluasan jaminan yang diperlukan, baik itu untuk penggunaan pribadi maupun komersial.
Asuransi menawarkan dua jenis perlindungan dan jaminan
Jaminan Comprehensive mencakup berbagai jenis kerusakan, mulai dari kerusakan ringan hingga rusak berat dan kehilangan
Selanjutnya, terdapat juga TLO (Total Loss Only) yang mengharuskan biaya perbaikan mencapai atau melebihi 75% dari harga pertanggungannya.
Untuk memberikan rasa aman dan nyaman yang lebih baik, kendaraan dan pengemudi perlu memiliki perluasan jaminan yang sesuai dengan kebutuhan.