Rangka Motor Honda Patah, Bisakah Klaim Asuransi?
Setiap pembelian kredit motor melalui Honda, nantinya akan mendapatkan asuransi dari perusahaan pembiayaan di antaranya FIF, Adira, WOM, OTO selama masa kredit.
Kebijakan peraturan dan cara klaim di setiap produk asuransi berbeda-beda.
Rangka Motor Honda Patah, Bisakah Klaim Asuransi?
Rangka Motor Honda Patah, Bisakah Klaim Asuransi?
Baru-baru ini, sejumlah konsumen sepeda motor Honda mengeluhkan body atau rangka motor semakin ringkih, mudah pecah dan patah. Bahkan, diakui dari para konsumen Honda, bahwa kerangka sepeda motor yang terbaru itu mudah karatan. Kendati begitu, apakah jika terjadi hal tersebut, bisa menggunakan klaim asuransi?
Pengguna kendaraan pribadi biasanya mendaftarkan asuransi kendaraannya. Jika terjadi hal yang tak diinginkan, maka akan menguntungkan pengguna asuransi. Tetapi kebijakan peraturan dan cara klaim di setiap produk asuransi pun berbeda-beda.
Melansir dari laman website Honda, setiap pembelian kredit motor melalui Honda, nantinya akan mendapatkan asuransi dari perusahaan pembiayaan di antaranya FIF, Adira, WOM, OTO selama masa kredit. Asuransi yang diberikan adalah Total Loss Only (TLO).
Asuransi yang diberikan dari perusahaan pembiayaan berlaku untuk: • Kondisi motor hilang dalam kondisi diparkir (pencurian pada saat motor itu diam). • Pencurian • Perampasan atau penodongan • Kecelakaan yang menyebabkan estimasi kerusakan motor hingga 75 persen.Namun, asuransi tidak bisa berlaku jika terjadi penipuan atau hipnotis, perusahaan tidak akan menanggung. Sedangkan untuk pembelian motor secara cash belum mendapatkan asuransi.
Menggunakan asuransi TLO estimasi kerusakan motor harus lebih dari 75 persen. Nantinya estimasi kerusakan itu akan dilakukan oleh pihak AHASS selaku bengkel resmi motor Honda.
Data estimasi yang dilakukan oleh AHASS perlu diberikan kepada pihak asuransi untuk kembali dicek ulang. Apabila sesuai, maka akan ditindaklanjuti oleh pihak asuransi.
Berikut cara menghitung kerusakan dan proses klaim asuransi TLO: Jika harga motor setelah penyusutan per tahunnya di bawah Rp10.000.000 maka nilai motor untuk pengembalian akan dipotong sebesar Rp1.000.000. Kemudian, apabila harga motor setelah penyusutan per tahunnya di atas Rp10.000.000 maka nilai motor untuk pengembalian akan dipotong sebesar 10 persen.
Sedangkan jika motor Anda mengalami kehilangan, berikut proses klaim asuransi jika motor hilang: • Pertama, Anda harus melapor ke Polsek setempat atas kehilangan motor Anda. Biasanya pada kasus tertentu Polsek akan menahan STNK dan kunci motor Anda. Jika kedua hal tersebut ditahan, Anda harus pastikan menerima tanda terimanya.
• Kemudian, pihak asuransi akan meminta BPKB asli, faktur motor, foto copy KTP, SIM, polis asuransi, dan kwitansi kosong 3 lembar bermaterai Rp6.000. Perlu diingat, klaim asuransi bisa berbeda-beda tergantung kebijakan perusahaan asuransi individu.