OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027.
Diharapkan peta jalan ini menjadi pedoman menyusun strategi pengembangan dan penguatan hingga lima tahun ke depan.
OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027.
Diharapkan peta jalan ini menjadi pedoman menyusun strategi pengembangan dan penguatan hingga lima tahun ke depan.
Mengambil tema 'Restoring Confidence through Industrial Reform', peta jalan ini menjadi langkah reformasi untuk meningkatkan level of confidence masyarakat terhadap sektor perasuransian nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menjelaskan peluncuran peta jalan ini menjadi tahap awal untuk mengembalika dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.
"Sinergi dan kolaborasi dibutuhkan dalam mendukung pertumbuhan industri asuransi, termasuk pelaksanaan peta jalan yang telah diluncurkan. Selanjutnya, akan dibentuk task force yang beranggotakan OJK, asosiasi dan industri asuransi untuk melaksanakan peta jalan ini. Perkembangan kinerja task force pun akan dilaporkan kepada masyarakat dan seluruh stakeholder dalam rangka mengembalikan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi," kata Mahendra dalam acara Peluncuran Peta Jalan Penguatan dan Pengembangan Industri Asuransi 2023-2027 di Jakarta, Senin (23/10).
Pada kesempatan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono juga menyampaikan bahwa OJK menginisiasi Industrial Reform melalui peta jalan tersebut bersama dengan seluruh stakeholders sektor perasuransian dalam rangka menumbuhkan sense of ownership untuk bersama melaksanakan komitmen yang terdapat dalam peta jalan ini.
Dia mengatakan, Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027 telah melewati serangkaian tahapan dan pembahasan dengan berbagai stakeholders terkait agar dapat memenuhi kebutuhan pengembangan dan penguatan baik dari sisi regulator, industri, pemegang polis, dan segenap insan perasuransian.
Tantangan Sektor Perasuransian
Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian 2023-2027 akan menjawab berbagai isu strategis dan tantangan yang ada pada sektor perasuransian di Indonesia.
Dari perspektif industri, berdasarkan data OJK, tingkat penetrasi asuransi di Indonesia pada tahun 2022 masih cukup rendah, yaitu pada level 2,27 persen apabila dibandingkan dengan beberapa peer countries di ASEAN.
Sejalan dengan hal tersebut, tingkat densitas asuransi juga masih berada pada level yang belum optimal, yaitu pada akhir tahun 2022 baru mencapai Rp 1.923.380 per penduduk.
Target yang dicanangkan dalam periode akhir peta jalan ini yaitu pada tahun 2027 diharapkan tingkat penetrasi asuransi di Indonesia dapat mencapai 3,2 persen dengan tingkat densitas berada pada level Rp 2.400.000 per penduduk.
Dari perspektif konsumen, berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilakukan OJK, literasi dan inklusi pada sektor asuransi masih di bawah level lembaga jasa keuangan yang lain. Disamping itu, terdapat gap antara tingkat literasi pada sektor perasuransian pada tahun 2022 yang berada pada level 31,7 persen namun tingkat inklusinya pada level 16,6 persen.
Selain itu, pada industri perasuransian masih terdapat beberapa isu strategis, yang di antaranya terkait dengan dukungan permodalan perusahaan perasuransian, penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi bermasalah, digitalisasi untuk mendukung efektivitas dan efisiensi proses bisnis asuransi, dan jangkauan layanan perusahaan perasuransian.
Restoring Confidence through Industrial Reform
Industrial reform untuk meningkatkan level of confidence masyarakat melalui Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027 ditopang dengan empat pilar prinsip pengembangan dan penguatan, yaitu:
1. Pilar penguatan ketahanan dan daya saing industri perasuransian
2. Pilar pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem industri perasuransian
3. Pilar akselerasi transformasi digital industri perasuransian; dan
4. Pilar penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.
Keempat pilar tersebut akan dijalankan di dalam tiga fase berbeda dalam kurun waktu 2023 hingga 2027, diawali dengan fase penguatan fondasi, dilanjutkan dengan fase konsolidasi dan menciptakan momentum, dan diakhiri dengan fase penyelarasan dan pertumbuhan.
Beberapa program strategis dalam ketiga fase implementasi tersebut antara lain:
1. Penguatan governance, risk, and compliance (GRC);
2. Penguatan kelembagaan perusahaan asuransi dan reasuransi melalui penguatan permodalan, pemanfaatan teknologi digital, dan implementasi PSAK 17;
3. Pengelompokkan perusahaan asuransi berdasarkan ekuitas menjadi dua kelompok (grouping perusahaan asuransi) termasuk pembentukan Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA);
4. Pendalaman pasar melalui asuransi wajib, asuransi mikro, asuransi parametrik, dan lainnya;
5. Penyusunan pengaturan berdasarkan riset dan standar internasional; dan
6. Implementasi strategi nasional penguatan literasi dan perlindungan konsumen.