BKN: 173.329 Peserta Lolos Seleksi Calon PPPK Guru Tahap Pertama
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, sebanyak 173.329 orang peserta lolos calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru pada seleksi kompetensi tahap pertama.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, sebanyak 173.329 orang peserta lolos calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru pada seleksi kompetensi tahap pertama.
Jumlah tersebut didapat dari peserta yang lulus dengan afirmasi awal sebanyak 90.836 dan bertambah saat adanya afirmasi tambahan untuk usia 50 tahun, sebanyak 82.493 peserta.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Siapa yang memberikan tugas dan wewenang tambahan kepada PPK? Selain itu, PPK juga memiliki wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur.
-
Siapa saja yang bisa menjadi PPPK? PPPK adalah ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja berdasarkan waktu. Menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi harapan bagi sebagian masyarakat Indonesia. Di mana pekerjaan sebagai pegawai ASN dipandang memiliki tingkat kesejahteraan yang lebih baik.
-
Siapa yang memimpin kegiatan PPK? Tugas dan wewenang ketua PPK juga diatur dalam pasal 9 PKPU Nomor 8 Tahun 2022: Memimpin kegiatan PPK.
-
Siapa yang menetapkan besaran honor untuk anggota PPS? Besaran honor dan santunan anggota PPS ditentukan dalam surat keputusan KPU Nomor 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML).
"Sehingga jumlah peserta yang dinyatakan lulus untuk tahap pertama ini adalah 173.329 dari 506.997 peserta," ujar Bima dalam diskusi online Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Guru PPPK, Jakarta, Jumat (8/10).
Hingga kini, menurut catatan BKN, masih ada peserta yang tidak lulus sebesar 420.504 orang. Jumlah peserta yang tidak lulus tersebut, masih bisa mengikuti tahap seleksi kompetensi PPPK Guru berikutnya yakni tahap kedua dan tahap ketiga. Selain itu, peserta tersebut juga dapat melakukan sanggah.
"Dilihat dari jumlah formasi yang tersedia maka formasi yang belum terisi untuk tahapan kedua dan ketiga nanti adalah sebesar 149.336," jelas Bima.
Pengumuman nama peserta yang lulus tahap pertama ini akan disampaikan pada pukul 12.00 WIB. Namun, setelah pengumuman, para peserta boleh melakukan sanggah terhadap hasil, jika merasa nilai nilainya tidak sesuai dengan yang didapatkan. Masa sanggah bagi peserta yang tidak lulus diberikan sebanyak 3 hari.
"Ada masa sanggah peserta, peserta miliki waktu tiga hari untuk melakukan sanggahan. Kemudian panitia nanti harus menjawab dalam tujuh hari," katanya.
Bima menambahkan, apabila nantinya tidak ada masalah, BKN akan menetapkan nomor induk PPPK Guru bagi peserta yang sudah dinyatakan lulus tahapan pertama. BKN tidak akan menunggu tahapan hingga selesai bagi peserta yang lulus tahapan pertama.
"Ini akan kami tetapkan nomor NIP untuk PPPK Guru. Tentu secara administrasi juga membutuhkan waktu. Karena jumlahnya besar sekali, dan pemerintah daerah yang memiliki formasi itu perlu mengusulkan ke BKN nama-nama yang akan dimintai untuk ditetapkan nomor induk PPPK gurunya," tandasnya.
Baca juga:
Pemerintah Buka 659.064 Formasi CPNS dan PPPK 2021, Terbesar Sejak RI Merdeka
Hasil Seleksi Kompetensi I Guru ASN PPPK Diumumkan Jumat 8 Oktober 2021
Hasil Seleksi Tes PPPK Guru 2021 Masih Belum Ditetapkan
DPR Minta Pengumuman Seleksi Guru Honorer Ditunda Karena Bermasalah
100 Ribu Guru Honorer Segera Diangkat Jadi PPPK
Gerindra Usul Guru Honorer yang Mengabdi Puluhan Tahun Diangkat jadi PPPK Tanpa Tes