BKN Wajibkan Calon Peserta PPPK Gunakan E-Meterai, Begini Caranya
Pemerintah secara resmi kembali membuka pendaftaran PPPK guru 2022. Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id. Terdapat dua kategori yang boleh melakukan pendaftaran PPPK 2022 untuk guru, yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.
Pemerintah secara resmi kembali membuka pendaftaran PPPK guru 2022. Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id. Terdapat dua kategori yang boleh melakukan pendaftaran PPPK 2022 untuk guru, yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.
Pendaftaran PPPK guru 2022 ini tertuang dalam surat Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.
-
Apa itu e-meterai? E-meterai merupakan salah satu elemen yang diwajibkan selama mendaftar seleksi CPNS.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
E-meterai itu apa? E-meterai adalah bentuk meterai yang dikeluarkan dan digunakan secara elektronik atau digital. Ini merupakan alternatif modern dari meterai fisik atau kertas yang biasanya ditempel pada dokumen resmi atau kontrak.
-
Apa perbedaan meterai dan e-meterai? Materai adalah stempel fisik yang ditempelkan langsung pada dokumen sebagai bentuk pembayaran pajak atau biaya, yang menunjukkan bahwa dokumen tersebut telah memenuhi ketentuan hukum. Biasanya berupa kertas dengan nilai tertentu, materai fisik memerlukan penanganan manual dan harus diletakkan di tempat yang ditentukan pada dokumen sebelum ditandatangani. Penggunaan materai ini melibatkan prosedur fisik dan administrasi yang lebih tradisional. Di sisi lain, e-materai adalah bentuk digital dari materai yang diterapkan pada dokumen elektronik melalui sistem teknologi. E-materai mengintegrasikan proses pemastian hukum ke dalam dokumen elektronik dengan menggunakan tanda tangan elektronik dan enkripsi untuk mengamankan keabsahannya.
-
Apa manfaat e-meterai? Penggunaan e-meterai memiliki sejumlah manfaat yang signifikan, baik bagi pemerintah, bisnis, maupun masyarakat umum. Berikut beberapa manfaat utama menggunakan e-meterai:• Efisiensi Biaya: E-meterai mengurangi biaya terkait dengan cetakan, penyimpanan, distribusi, dan pemantauan meterai fisik. Ini membantu menghemat anggaran dan sumber daya. • Kemudahan Akses: Dokumen yang memerlukan meterai dapat dengan mudah diberi meterai elektronik melalui platform online, menghilangkan kebutuhan untuk mencari dan membeli meterai fisik secara fisik. • Kecepatan Proses: E-meterai dapat dikeluarkan dengan cepat dan mudah, mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk proses administrasi, seperti pengesahan dokumen resmi. • Keamanan dan Keaslian: E-meterai seringkali dilengkapi dengan teknologi keamanan digital seperti tanda tangan digital dan enkripsi, yang membuatnya sulit dipalsukan. Ini meningkatkan kepercayaan dalam integritas dokumen resmi. • Pengurangan Pemalsuan: E-meterai sulit dipalsukan, sehingga mengurangi risiko pemalsuan dokumen resmi, yang dapat merugikan pemerintah, bisnis, dan individu. • Peningkatan Transparansi: E-meterai seringkali dapat dipantau secara elektronik, sehingga memungkinkan pemerintah untuk mengawasi penggunaan meterai dan memastikan kepatuhan dengan peraturan pajak. • Kemudahan Pelacakan: Sistem e-meterai memungkinkan pemerintah untuk melacak penggunaan meterai dengan lebih mudah, membantu dalam pelaporan pajak dan pengawasan. • Fleksibilitas: E-meterai dapat digunakan dalam berbagai jenis dokumen resmi, termasuk kontrak, perjanjian, sertifikat, dan sebagainya. • Dukungan Digitalisasi: Penggunaan e-meterai sejalan dengan upaya untuk menggiring administrasi pemerintah dan bisnis menuju digitalisasi penuh, yang dapat meningkatkan efisiensi dan responsivitas.
Kendati begitu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan calon peserta PPPK untuk menggunakan e-meterai di seluruh dokumen pendaftaran pada seleksi PPPK 2022. Berikut beberapa aturan dalam menggunakan e-meterai, dikutip dari @indonesiabaik.id, Senin (7/11):
1. Wajib menggunakan meterai tempel atau kertas meterai yang masih baru
2. Tidak diperkenankan menggunakan meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan.
Untuk pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan pada SSCASN ataupun website distributor atau website mitra distributor, yakni sebagai berikut:
1. PT Peruri Digital Security (PDS): e-materai.co.id.
2. PT Mita Pajakku: pajakku.3-materai.co.id
3. PT Finnet Indonesia: finnet.e-materai.co.id
4. PT Mitracomm Ekasarana: mitracomm.e-materai.co.id
5. Koperasi Swadharma: swadharma.e-materai.co.id.
Cara pembubuhan e-materai:
1. Buka laman website pos.e-materai.co.id
2. Kemudian klik menu "beli e-materai' dan pilih log-in
3. Setelah itu, akan muncul dua pilihan menu, pembelian dan pembubuhan.
4. Pilih tahap pembubuhan, apabila anda sudah membeli materai elektronik.
5. Masukkan detail informasi dokumen, seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.
6. Unggah dokumen dalam format pdf.
7. Posisikan materai sesuai dengan ketentuan yang ada
8. Klik 'bubuhkan materai' tekan 'yes'
9. Selanjutnya, masukan PIN
10. Isi PIN yang didaftarkan proses pembubuhan selesai.
11. Terakhir, unduh dokumen yang telah dibubuhkan e-materai.
(mdk/azz)