Bos BI beberkan alasan pelarangan penggunaan Bitcoin di Indonesia
Agus mengatakan, penetapan harga Bitcoin tidak memiliki aturan yang jelas. Sehingga harganya dapat berubah ubah setiap waktu.
Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa Bitcoin bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan, setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah.
-
Apa itu Bitcoin? Bitcoin adalah cryptocurrency atau mata uang kripto pertama sekaligus menjadi yang paling populer.
-
Bagaimana cara Bitcoin bekerja? Bitcoin adalah dioperasikan oleh otoritas yang terdesentralisasi. Selain itu, bitcoin adalah investasi terbaik jika seorang investor ingin membedakan jenis investasi (diversifikasi portofolio) yang ia miliki karena Bitcoin tahan sensor, terbatas, aman, dan terdesentralisasi.
-
Kenapa Bank Indonesia mengembangkan Rupiah Digital? Selain menjadi mata uang yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal dalam ekosistem digital di masa depan, Rupiah Digital juga menjadi solusi yang memastikan Rupiah tetap menjadi satu-satunya mata uang yang sah di NKRI.
-
Apa yang ditemukan polisi di ruko tempat penambangan Bitcoin ilegal di Medan? Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 26 orang beserta barang bukti yang digunakan untuk operasional.
-
Di mana lokasi penambangan Bitcoin ilegal yang digerebek polisi di Medan? Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, mengatakan bahwa penggerebekan itu dilakukan Tim Direktorat Reskrimsus di ruko yang berada di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal.
-
Mengapa inflasi AS berdampak positif pada harga Bitcoin? Ini memperkuat kepercayaan investor terhadap potensi Bitcoin sebagai pelindung nilai terhadap inflasi dan aset yang mampu menawarkan return lebih tinggi di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo menjelaskan beberapa alasan Bank Indonesia melarang penggunaan Bitcoin. Di antaranya, Bitcoin rentan digunakan untuk transaksi pencucian uang dan pembiayaan teroris.
"Produknya ini rentan untuk transaksi pencucian uang dan terorism financing (pembiayaan teroris)," ujar Agus saat ditemui di Gedung Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Senin (15/1).
Agus mengatakan, penetapan harga Bitcoin tidak memiliki aturan yang jelas. Sehingga harganya dapat berubah ubah setiap waktu. "Untuk penetapan harganya produk ini tidak berdasarkan underline transaction (jaminan) yang jelas. Sehingga kemungkinan berspekulasi harganya naik dan turun itu tinggi sekali," jelasnya.
Lebih lanjut, Agus mengatakan, produk Bitcoin juga tidak memiliki aturan perlindungan konsumen yang memadai. Untuk itu, apabila terjadi kerugian, penggunanya tidak dapat mengajukan klaim. "Produknya juga bukan produk yang ada perlindungan konsumen," tegasnya.
Agus menambahkan, hingga kini pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan Bitcoin. "Bukan hanya bali, diberbagai tempat kita sudah melakukan pengawasan dan tentu itu semua dilakukan," tandasnya.
Baca juga:
BI ingatkan masyarakat tak berbisnis dengan Bitcoin dkk di Indonesia
Sepanjang 2017, penyaluran kredit perbankan tumbuh tipis sebesar 8,1 persen
Bank Indonesia buka kantor perwakilan ke-5 di China
BI catat peredaran uang selama 2017 capai Rp 694 triliun
Bos BI: Rumah di bawah Rp 350 juta per unit sulit diwujudkan di Jakarta