4 Fakta Terungkapnya Aktivitas Penambangan Bitcoin Ilegal di Medan, Negara Rugi hingga Rp14,4 Miliar
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 26 orang beserta barang bukti yang digunakan untuk operasional.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 26 orang beserta barang bukti yang digunakan untuk operasional.
4 Fakta Terungkapnya Aktivitas Penambangan Bitcoin Ilegal di Medan, Negara Rugi hingga Rp14,4 Miliar
Ruko tempat beroperasinya penambangan Bitcoin ilegal di Kota Medan digerebek polisi. Dalam penggerebekan itu, terungkap kasus pencurian aliran listrik.
-
Di mana aksi pencurian emas itu terjadi? Dalam unggahan tersebut, terlihat sebuah momen ketika gerombolan ibu-ibu yang tengah membeli emas di salah satu toko perhiasan.
-
Apa yang dilakukan penambang timah ilegal? Agung menjelaskan penambangan timah ilegal berkelompok di wilayah IUP PT Timah terjadi secara masif pada tahun 2020.
-
Siapa yang melakukan pemalakan? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu. 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,' ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Minggu (1/9).
-
Apa aset yang disita dari tambang ilegal? Dalam perkara ini, penyidik menyita aset berharga milik tersangka senilai Rp13 miliar. Di antaranya tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
-
Bagaimana cara penambangan ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, mengatakan bahwa penggerebekan itu dilakukan Tim Direktorat Reskrimsus di ruko yang berada di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal.
“Ternyata mereka mencuri arus listrik secara ilegal. Akibat pencurian itu, negara rugi Rp14,4 miliar,” kata Irjen Agung Setya dikutip dari Liputan6.com pada Senin (25/12).
Berikut selengkapnya:
Pencurian Listrik
Pencurian arus listrik yang dilakukan penambang Bitcoin ilegal berada di 10 titik di Medan. Aliran listrik yang dicuri digunakan untuk menggerakkan mesin Bitcoin. Setidaknya ada 1.300 mesin yang disita polisi.
“Setiap mesin yang disita membutuhkan daya 1.800 watt,” kata Agung dikutip dari Liputan6.com.
Kerugian Negara Cukup Besar
Agung mengatakan, akibat pencurian listrik ini, kerugian negara yang diperoleh cukup besar. Berdasarkan perhitungan awal PLN, kerugian yang dialami selama 1 bulan mencapai 1.702.944 KWH atau senilai tagihan Rp2,46 miliar.
“Dalam kurun waktu enam bulan, estimasi kerugian negara akibat pencurian aliran listrik ini mencapai Rp14,4 miliar,” ujarnya.
Masyarakat Harus Paham
Agung mengatakan, dalam kasus ini, listrik yang dikelola PLN melalui proses pembangkit listrik disalurkan secara ilegal ke aktivitas penambangan Bitcoin tersebut. Ia pun mengimbau agar masyarakat paham terhadap modus kejahatan ini.
“Masyarakat harus memahami industri-industri ataupun usaha harus mengikuti aturan tentang penggunaan listrik. PLN akan mendistribusikan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya,” kata Agung.
liputan6.comPenyelidikan Lebih Lanjut
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 26 orang beserta barang bukti yang digunakan untuk operasional.
Agung menegaskan pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut terkait keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus pencurian aliran listrik ini. Pihaknya juga berkomitmen untuk bekerja sama dengan PLN dalam menindak pelaku.
“Setelah bukti-bukti cukup, kami akan segera menetapkan tersangka. Semua pihak yang terlibat akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Agung.