Pemakaian Listrik Ilegal Rugikan Negara Rp4,9 Triliun, Modusnya Ada yang Mengakali Meteran
Ainul mengatakan akibat pemakaian listrik ilegal, dalam kurun tiga tahun terakhir terjadi peningkatan kerugian negara.
Penggunaan listrik ilegal yang dimaksud yaitu pertama, mengganti miniatur circuit breaker (MCB) meteran listrik sehingga daya listrik yang digunakan lebih tinggi dari seharusnya.
Pemakaian Listrik Ilegal Rugikan Negara Rp4,9 Triliun, Modusnya Ada yang Mengakali Meteran
Pemakaian Listrik Ilegal Rugikan Negara Rp4,9 Triliun, Modusnya Ada yang Mengakali Meteran
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat bahwa pemakaian listrik ilegal merugikan negara hingga Rp4,9 triliun sepanjang 2023.
"Hal itu berdasarkan Biaya Pokok Pembangkitan (BPP) dari susut nonteknis," ucap Koordinator Perlindungan Konsumen dan Usaha Ketenagalistrikan Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Ainul Wafa dikutip dari Antara.
Dijelaskan Ainul, penggunaan listrik ilegal yang dimaksud yaitu pertama, mengganti miniatur circuit breaker (MCB) meteran listrik sehingga daya listrik yang digunakan lebih tinggi dari seharusnya.
"Kedua, mempengaruhi pengukuran kWh meter sehingga tidak menunjukkan pemakaian sebenarnya,” katanya.
Ketiga, yakni mengubah daya listrik sekaligus mengakali meteran. Sedangkan modus pelanggaran keempat ialah membuat sambungan listrik dari jaringan listrik PLN, misalnya penerangan jalan umum (PJU).
“Untuk pelanggaran jenis keempat banyak sekali kita jumpai dan masyarakat tidak menyadari bahwa hal tersebut adalah pelanggaran. Penggunaan listrik ilegal ini selanjutnya dapat dikenai sanksi berupa pemutusan sementara, pembongkaran sambungan, denda, dan pembayaran biaya lainnya,” kata Ainul menjelaskan.
Ainul mengatakan akibat pemakaian listrik ilegal, dalam kurun tiga tahun terakhir terjadi peningkatan kerugian negara. Pada 2020 negara merugi sebesar Rp4,43 triliun, pada 2021 turun menjadi Rp3,82 triliun.
Kemudian pada 2022 kerugian negara akibat pemakaian listrik ilegal kembali melejit hingga Rp4,63 triliun.
Oleh sebab itu kata dia, regulasi P2TL yang dituangkan dalam Peraturan Direksi PLN Nomor 028 tahun 2023, bersumber dari Peraturan Menteri ESDM No. 27 Tahun 2017 telah disahkan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan pada 27 September 2023 melalui Keputusan nomor 539.K/TL.04/DJL.3/2023,.
"Tujuan besarnya adalah masyarakat dapat lebih mengetahui soal penggunaan listrik secara aman sehingga diharapkan dapat menghindarkan masyarakat dari penggunaan listrik yang merugikan negara," kata dia.
Dia menambahkan melalui kegiatan P2TL yang digagas PLN, adapun rupiah terselamatkan sebesar Rp540 miliar pada 2023.