30 Penambang Batubara Ilegal di Muara Enim Diciduk Polisi, Sejumlah Alat Bukti Diamankan
30 penambang batubara ilegal terancam lima tahun penjara.
Dalam aktivitasnya, para pelaku tidak mengedepankan dampak lingkungan dan keamanan orang banyak.
30 Penambang Batubara Ilegal di Muara Enim Diciduk Polisi, Sejumlah Alat Bukti Diamankan
Polisi menciduk 30 penambang batubara liar di Muara Enim, Sumatera Selatan. Dalam aktivitasnya, para pelaku tidak mengedepankan dampak lingkungan dan keamanan orang banyak.
Dari identifikasi, para pelaku berstatus pemilik tambang, asisten operator, sopir, dan pencatat keluar masuk kendaraan. Mereka diamankan tanpa perlawanan saat beraktivitas oleh tim gabungan Polres Muara Enim dan Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Sumsel di tiga lokasi di Desa Penyandingan dan Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Sabtu (28/10).
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi mengungkapkan, penangkapan diawali penyelidikan mendalam setelah dilaporkan adanya aktivitas penambangan liar. Untuk mengoptimalkan penggerebekan, sebanyak 202 personil dikerahkan.
"Dari penggerebekan, 30 pelaku ditangkap, mereka adalah penambang batubara liar," ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, Senin (30/10).
Dalam operasinya, penambang sama sekali tidak mengutamakan keselamatan dan dampak lingkungan. Bahkan, mereka nekat menggali tanah di pinggir dua tower saluran udara tegangan ekstra tinggi (sutet).
Para pelaku dengan santai menambang batubara tanpa memikirkan dampak yang dialami warga sekitar. Hal ini membuat warga melapor ke polisi dan ditindaklanjuti.
"Sudah tidak berizin, penambangan yang mereka lakukan sangat berbahaya," kata Andi Supriadi.
Usai penggerebekan, polisi mendatangi kediaman seorang warga yang dikenal sebagai pemain lama dalam penambangan ilegal. Hanya saja, pelaku lebih dulu kabur dan petugas mendapati beberapa unit alat berat miliknya yang kini telah disita.
"Kami berupaya memutus jaringan ini dan membongkar penambangan ilegal lain," ujar Andi.
Terancam Lima Tahun Penjara
Terhadap 30 penambang, penyidik menggunakan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
Barang bukti disita tujuh unit alat berat dan enam unit kendaraan berupa empat unit truk, satu mobil Land Cruiser, dan mobil pikap.