4 Pekerja Tewas Akibat Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin, Pemilik Ditangkap
Penyidik mengungkap sumur minyak ilegal itu dimiliki dua orang, yakni TM dan AN.
Pemilik sumur diamankan di tempat pelariannya di Prabumulih.
4 Pekerja Tewas Akibat Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin, Pemilik Ditangkap
Polisi meringkus pemilik sumur minyak ilegal yang meledak dan menewaskan empat pekerja di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Ledakan juga menyebabkan sungai setempat tercemar.
Peristiwa itu terjadi saat para korban sedang melakukan aktivitas pengambilan minyak di sumur milik pelaku, TM (48), di Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, pada 28 Juni 2024. Semburan minyak itu juga mencemari Sungai Dawas karena berada di lokasi berdekatan.
Pemilik sumur diamankan di tempat pelariannya di Prabumulih. Dia merupakan warga Talang Kelapa, Banyuasin.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Imam Safeii menjelaskan, ledakan terjadi saat pekerja melakukan kegiatan pemerasan minyak atau mengambil minyak di sepanjang aliran Sungai Dawas setelah minyak mentah meluap dari sumur. Kejadian itu menyebabkan empat orang tewas dan empat lainnya mengalami luka bakar.
"Ada delapan pekerja jadi korban, empat orang di antaranya meninggal," ungkap Kapolres Musi Banyuasin AKBP Imam Safeii, Kamis (11/7).
Dari hasil penyelidikan, penyidik mengungkap sumur minyak ilegal itu dimiliki dua orang, yakni TM dan AN. Mereka bekerjasama dengan mengeluarkan modal bersama dan mempekerjakan warga untuk mengambil dan menyuling minyak.
"Satu dari dua pemilik sumur kami amankan tanpa perlawanan," kata Imam.
Tersangka dijerat pasal berlapis yakni Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp6 miliar. Kemudian UU Nomor 32 tahun 2001 tentang lingkungan yang diancam 3 tahun penjara dan denda Rp10 milyar dan Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal juncto Pasal 55 KUHP.