Bos BI Pastikan Transaksi UMKM di Bawah Rp100.000 Tak Kena Biaya QRIS 0,3 Persen
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memastikan, transaksi usaha mikro (UMI) di bawah Rp100.000 tidak akan kena biaya layanan QRIS.
Bos BI Pastikan Transaksi UMKM di Bawah Rp100.000 Tak Kena Biaya QRIS 0,3 Persen
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memastikan, transaksi usaha mikro (UMI) di bawah Rp100.000 tidak akan kena biaya layanan QRIS.
Dengan kata lain, Merchant Discount Rate (MDR) QRIS hanya 0 persen.
Sementara untuk transaksi di atas Rp100.000 dikenakan MDR 0,3 persen, dengan masa berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023 sesuai kesiapan sistem industri.
- Dorong Peningkatan Transaksi Ekspor, Bank Jatim dan LPEI Teken MoU
- Daftar Barang Mewah Dibeli Panji Gumilang dari Pinjaman Bank Rp73 Miliar, Dibayar Pakai Iuran Santri Al-Zaytun
- Berapa Gaji Presiden Sukarno? Ini Pengakuannya Langsung
- Bos BI: Kalau Beli dari UMKM Jangan Ditawar, Bantu Mereka Sejahtera
Diketahui, Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian besar MDR untuk layanan QRIS bagi pelaku usaha mikro menjadi 0,3 persen dari sebelumnya 0 persen.
"Yaitu untuk transaksi sampai dengan Rp100.000 dikenakan MDR 0 persen," kata Perry dalam konferensi Pers RDG Juli 2023, di kantor Bank Indonesia, Selasa (25/7/2023).
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan salah satu bagian dari bauran kebijakan bank sentral untuk mempertajam strategi digitalisasi sistem pembayaran untuk perluasan inklusi ekonomi dan keuangan digital.
Di samping itu, selain melakukan penyesuain tarif MDR, Bank Indonesia juga melakukan akselerasi QRIS melalui perluasan fitur QRIS Tuntas (Tarik Tunai Setor) dan perluasan QRIS antarnegara.
Kemudian, Bank Indonesia juga menyelenggaraan Pekan QRIS Nasional dan Festival Rupiah Berdaulat Indonesia (FERBI) dalam rangka Perayaan Kemerdekaan RI.
Sebagai informasi, Merchant discount rate (MDR), yaitu tarif yang dikenakan kepada merchant oleh bank.
Besarnya MDR dan distribusi MDR ditetapkan tersendiri oleh Bank Indonesia.
MDR dibayarkan oleh merchant kepada acquirer atas setiap transaksi konsumen dalam pembelian layanan atau barang yang sekaligus sebagai penerbit UE Chip based yang terlibat langsung dalam pemrosesan transaksi.
Reporter: Tira Santia Sumber: Liputan6.com