Bos Freeport resmi tanda tangan renegosiasi kontrak karya
PT Freeport Indonesia akhirnya menyepakati renegosiasi atau amandemen kontrak karya Freeport di Indonesia.
Pemerintah dengan PT Freeport Indonesia akhirnya menyepakati renegosiasi atau amandemen kontrak karya Freeport di Indonesia. Direktur Utama Freeport Indonesia, Rozik B Soetjipto mengatakan kesepakatan sudah ditandatangani.
"MoU sudah ditandatangani," ucap Rozik kepada merdeka.com lewat pesan singkatnya kepada merdeka.com di Jakarta, Sabtu (26/7).
Penandatanganan renegosiasi kontrak karya ini dilakukan oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Sykhyar dengan pihak PT Freeport yaitu Rozik.
Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswo Utomo mengatakan penandatanganan amandemen dilakukan setelah adanya kesepakatan renegosiasi kontrak karya antara pemerintah dengan Freeport.
Dalam MoU itu tertuang enam poin renegosiasi yang telah disepakati. Pertama adalah pembangunan unit pengolahan dan pemurnian (smelter), luas lahan tambang, perubahan perpanjangan kontrak menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), kenaikan royalti untuk penerimaan negara, divestasi, serta penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.
Capaian renegosiasi kontrak ini juga sudah disampaikan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada sidang kabinet kemarin.
"Penandatanganan MoU hari ini dilakukan. Jam 11 oleh pak Sukhyar dengan Freeport," kata Susilo di Depok, Jumat (25/07).