BPH Migas minta Pertamina beri sanksi jika SPBU tak jual Premium
Bahan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta PT Pertamina (Persero) menutup SPBU yang belum kembali menjual Premium. Lembaga tersebut akan melakukan pengecekkan pada 571 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) untuk memastikannya.
Bahan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta PT Pertamina (Persero) menutup SPBU yang belum kembali menjual Premium. Lembaga tersebut akan melakukan pengecekan pada 571 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) untuk memastikannya.
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan, BPH Migas sudah mendapat laporan dari Pertamina, terkait capaian target 571 SPBU di Jamali yang sudah menjual Premium. Setelah sebelumnya BPH Migas mengeluarkan ultimatum untuk mempercepat penyaluran kembali Premium.
-
Apa saja penghargaan yang diterima Pertamina? Dua kategori penghargaan yang berhasil diraih Pertamina adalah Kategori Mitra dengan Inovasi Terbanyak dan Kategori Mitra dengan Komitmen Pendanaan Terbanyak.
-
Apa yang dilakukan Pertamina untuk mendukung Kemandirian Ekonomi Nasional? Nicke Widyawati menyampaikan ucapan terima kasih atas penghargaan untuk Kategori Kemandirian Ekonomi yang diberikan kepadanya Menurutnya, kemandirian ekonomi tidak terlepas dari kemandirian energi, karena energi adalah katalis untuk pertumbuhan ekonomi suatu negara.
-
Bagaimana Dirut Pertamina bisa meraih prestasi ini? Forbes menjelaskan bahwa daftar wanita berpengaruh ditentukan dengan empat metrik utama, yaitu pendapatan, media, dampak, dan lingkup pengaruh.
-
Kenapa Pertamina mendapat penghargaan tersebut? Penghargaan ini merupakan apresiasi terhadap aktivitas Riset dan Teknologi di Pertamina Group di mana Pertamina selalu aktif dalam platform yang disediakan Pemerintah, baik itu dari Kemendikbudristek (Kedaireka), Kemenkeu (LPDP), dan Kementerian BUMN (KeRis BUMN).
-
Apa yang Pertamina lakukan untuk menjadi pemain utama penyimpanan karbon di Indonesia? Kesiapan Pertamina dibuktikan melalui program Carbon Capture Utilisation Storage (CCS) dan Carbon Capture Utilisation Storage (CCUS).
-
Kapan penghargaan diberikan kepada Pertamina? Penghargaan diserahkan oleh Plt. Dirjen Dikti, Riset dan Teknologi, Prof. Ir. Nizam dalam Anugerah Prioritas Nasional di Sheraton Hotel Gandaria City, pada Rabu (13/12).
"Per hari H sudah. Klaim Pertamina. Iya. Ultimatum Alhamdulillah Pertamina menyatakan sudah semua," kata Fanshurullah, di Jakarta, Sabtu (24/6/2018).
Fashurullah melanjutkan, BPH Migas sudah melakukan pengecekan langsung ke lapangan pada 295 SPBU yang sudah menjual kembali Premium, kemudian dalam dua minggu kedepan akan melakukan pengecekan kembali untuk memastikan 571 SPBU menjual Premium.
"Sudah mengecek di 295 sisanya akan kita cek lagi nih sampai selesai. Berdasarkan pengecekan kita di 295. Tapi kan masih 571 minus 295 belum kita cek kan. Nah ini kita akan cek selama 2 minggu ini," tutur Fanshurullah.
Menurut Fashurullah, jika dalam proses pengecekan ditemukan SPBU yang belum menjual Premium, BPH Migas meminta Pertamina memberikan sanksi ke SPBU tersebut. Penjatuhan sanksi dilakukan bertahap, dari teringan hingga terberat.
"Kita minta badan usahanya Pertamina kasih punishment kepada penyalurnya. Peringatan sebulan. Tertutup. Nggak boleh menyalurkan. Makanya kita buat begitu kan semua begitu kan," tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Bahan Bakar Minyak (BBM) badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, Hendry Ahmad, mengatakan tidak semua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) memiliki kewajiban untuk menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium. Namun, jika sudah ditunjuk dan melanggar, maka pengelola SPBU bisa dikenai sanksi.
"Kami sudah koordinasi dengan Pertamina yang dari awalnya harus menyalurkan BBM subsidi, maka mereka wajib menyalurkan subsidi. Kecuali ada SPBU yang memang tidak diperbolehkan menjual BBM subsidi, maka mereka tidak menjual itu," kata Hendry dalam sebuah acara konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (7/3).
Hendry menjelaskan, sanksi bagi SPBU yang telah diberi penugasan menjual Premium namun mereka tidak menjualnya mulai dari teguran hingga pemutusan hubungan usaha. "Pertamina sudah mempunyai ketentuan. Sanksi pembinaan, pertama mereka akan diberikan peringatan dan seterusnya, sampai terindikasi melakukan pelanggaran dari kontrak mereka, mereka akan diberikan teguran dan PHU (pemutusan hubungan usaha)," ujarnya.
Hendry juga menyatakan bahwa pemerintah ikut mengawasi proses penjualan tersebut. Dia menambahkan bahwa Pertamina telah ditugaskan untuk memenuhi jatah kuota Premium sehingga tidak terjadi kekurangan pasokan.
"Pertamina tidak boleh mengkitir (mengurangi supply) sampai jatahnya terealiasi. Kalau masyarakat ternyata membutuhkan, ya kita harus minta Pertamina untuk disalurkan lagi."
Sumber : Liputan6
Reporter : Pebrianto Eko Wicaksono
Baca juga:
Konsumsi BBM di Jawa Tengah naik empat kali lipat selama libur Lebaran
Penggunaan LPG tabung pink meningkat 83 persen selama Lebaran
Pertamina lakukan operasi pasar di 13 kabupaten di Sulsel dan Sulbar
Pembangunan kilang tetap jalan meski Premium kini wajib kembali ada
Pertamina belum bahas kenaikan harga BBM non subsidi
Pertamax paling banyak dibeli selama puncak arus balik Lebaran 2018
Puncak arus balik, konsumsi avtur naik 16 juta liter hari ini