BPJS Kesehatan Luncurkan i-Care JKN, Permudah Dokter Cek Riwayat Pasien
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meluncurkan aplikasi i-Care JKN untuk memberikan kemudahan fasilitas kesehatan. Dengan adanya akses terhadap riwayat pelayanan sebelumnya, dokter dapat memberikan layanan yang lebih cepat dan tepat kepada peserta JKN.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meluncurkan aplikasi i-Care JKN untuk memberikan kemudahan fasilitas kesehatan. Dengan adanya akses terhadap riwayat pelayanan sebelumnya, dokter dapat memberikan layanan yang lebih cepat dan tepat kepada peserta JKN.
"Dengan adanya aplikasi ini petugas medis akan mendapatkan kemudahan dalam melihat riwayat pelayanan kesehatan peserta dalam kurun waktu satu tahun terakhir," ucap Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti dalam acara Launching i-Care JKN, Kamis (22/06).
-
Kenapa BPJS Kesehatan mendorong transformasi digital? Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menyebut transformasi digital telah menjadi salah satu pilar utama BPJS Kesehatan untuk terus meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan layanan kesehatan bagi pesertanya? Salah satu upaya yang dilakukan melalui pertemuan antara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bersama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat? Untuk itu, mereka melakukan transformasi digital dengan menghadirkan berbagai layanan inovatif yang mengandalkan teknologi dan digitalisasi.
-
Apa saja contoh layanan inovatif yang diluncurkan BPJS Kesehatan? Hadirnya Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA), Chat Asisstant JKN (CHIKA), Voice Interractive JKN (VIKA), BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga i-Care JKN serta inovasi berbasis teknologi lainnya menjadi bukti BPJS Kesehatan bergerak maju untuk memberikan pelayanan yang mudah dijangkau dan mudah diakses oleh seluruh peserta JKN.
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Bagaimana cara mengaktifkan BPJS Kesehatan dengan WhatsApp? Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Melalui WhatsApp 1. Langkah pertama, buka aplikasi WhatsApp, kemudian kirim pesan “Hi Chika” ke nomor resmi WhatsApp BPJS Kesehatan: 0811 8750 400. 2. Nantinya, BPJS Kesehatan akan membalas pesan Anda dengan beberapa pilihan informasi layanan.3. Balas pesan tersebut dengan mengetik “6” untuk Layanan Pandawa.4. Setelah itu, balas dengan nomor yang sesuai dengan provinsi dan kabupaten/kota domisili Anda.5. BPJS Kesehatan akan mengirimkan nomor kontak layanan baru.6. Mulailah mengirim pesan baru ke kontak yang dikirimkan oleh BPJS Kesehatan dengan mengetik “Pandawa”7. BPJS kesehatan akan mengirimkan informasi layanan, termasuk link formulir online.8. Isi formulir yang sudah diberikan sesuai instruksi, lalu klik “Berikutnya”. 9. Pilih “Pengaktifan Kembali Kartu”, lalu klik “Berikutnya”10. Pilih alasan pengaktifan kembali, lalu klik “Kirim”11. BPJS Kesehatan akan mengirimkan pesan konfirmasi di WhatsApp12. Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP13. BPJS Kesehatan memberikan pilihan beberapa jenis kepesertaan yang ingin diaktifkan, lalu klik nomor jenis kepesertaan yang diinginkan.14. BPJS Kesehatan memberikan syarat dokumen untuk pengaktifan kembali, seperti foto selfie peserta dengan KTP, foto KTP, foto KK, dan foto buku rekening. Kirim semua syarat yang diperlukan, lalu ketik “Selesai”15. BPJS Kesehatan memberi formulir online dan nomor tiket untuk diisi di formulir tersebut. 16. Isi formulir online sesuai data yang diminta, termasuk nomor tiket, lalu klik “Berikutnya”17. Pilih menu “Pengaktifan Kembali Kartu”, lalu klik “Berikutnya”18. Pilih jenis transaksi, kemudian klik “Berikutnya”. Isi data faskes terdekat dengan domisili, lalu klik “Berikutnya”19. BPJS Kesehatan memberikan informasi seputar pengaktifan kembali. Ceklis “Setuju” jika sudah mengerti dan menyetujui informasi tersebut, lalu klik “Kirim”20. Kirim pesan “Selesai” di WhatsApp BPJS Kesehatan setelah mengisi seluruh data isi formulir online. BPJS Kesehatan akan menanyakan jenis kelas kepesertaan yang diinginkan, lalu balas sesuai kelas yang dipilih. 21. BPJS Kesehatan memberikan informasi kanal pembayaran untuk pembayaran iuran pertama agar kepesertaan aktif kembali. 22. Peserta tinggal membayar iuran pertama, lalu status kepesertaan akan segera aktif.
BPJS Kesehatan mengembangkan aplikasi i-Care JKN dengan sangat memperhatikan keamanan dan kerahasiaan data pribadi peserta JKN. Seluruh petugas medis diharuskan mendapat persetujuan dari peserta JKN jika ingin menelusuri riwayat kesehatan para peserta.
Selain petugas medis, seluruh peserta JKN juga dapat mengakses i-Care JKN melalui Aplikasi Mobile JKN secara langsung. Peserta JKN dapat melihat riwayat pelayanan yang telah diberikan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), termasuk informasi surat rujukan, seperti diagnosa, tindakan, faskes pemberi layanan, dan tanggal pelayanan.
Data riwayat pelayanan kesehatan pasien memainkan peran penting bagi dokter dalam memberikan perawatan yang optimal. Melalui i-Care JKN, dokter dapat merencanakan perawatan yang sesuai berdasarkan data yang lebih real-time, aktual, dan faktual.
Fitur ini juga memfasilitasi komunikasi dan kolaborasi antara dokter, terutama saat pasien dirujuk ke dokter atau spesialis lain. Aplikasi i-Care JKN akan diimplementasikan pada aplikasi PCare dan SIM RS melalui skema bridging.
"Melalui i-Care JKN dan inovasi lainnya, kami berharap dapat meningkatkan mutu layanan kesehatan secara menyeluruh kepada peserta JKN. Hal ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses pelayanan medis yang diberikan, serta mendukung terwujudnya pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara," ucap Ali.
Selain itu Ali juga menambahkan bahwa aplikasi i-Care JKN ini merupakan langkah nyata untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan kepada peserta JKN. BPJS Kesehatan berkomitmen untuk terus membangun ekosistem digital yang berkelanjutan dan memberikan pelayanan terbaik kepada peserta Program JKN.
Reporter Magang: Sekar Andini Wibisono Putri
Baca juga:
Kemenkes Siapkan Peralihan Biaya Perawatan Pasien Covid-19 ke BPJS Kesehatan
Rieke Serukan Kawal RUU Kesehatan, Dana BPJS Harus Dikelola Wali Amanah dan Nirlaba
Ini yang Harus Dilakukan Jika Kamar Rawat Inap untuk Peserta BPJS Kesehatan Penuh
Jawab Kebutuhan Peserta BPJS Kesehatan, Pemprov Lampung Prioritaskan Layanan JKN
Di UU PPRT, Pekerja Rumah Tangga Bakal Punya BPJS Kesehatan & Jamsostek
WHO Cabut Status Covid-19, Pasien Terpapar Ditanggung BPJS