BPJS Ketenagakerjaan berikan santunan kecelakaan Rp 1,3 M
Santunan kematian senilai Rp1,27 miliar, santunan berkala Rp 4,8 juta, JHT Rp 29 juta, dan biaya pemakaman Rp 2 juta.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) memberi santunan kecelakaan kerja senilai Rp1,31 miliar kepada ahli waris Tommy Gunawan.
Pria berusia 44 tahun ini meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada Jumat 14 November 2014. Tommy merupakan Kepala Departemen Teknik dan Teknologi Informasi PFirst Media News dengan upah dilaporkan senilai Rp 26,5 juta.
-
Siapa yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? Seluruh pemain timnas yang berlaga di Piala AFF yang digelar di Stadion Jakabaring, Palembang ini akan dilindungi keselamatannya, sejak saat latihan terlebih saat pertandingan.
-
Apa saja program yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan? Dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Mengapa BSU BPJS Ketenagakerjaan diberikan? Program ini bertujuan untuk membantu para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19, dengan memberi subsidi bagi upah mereka.
-
Kenapa Pemkot Bontang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan? Tujuan kegiatan ini adalah untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Tentang optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketengakerjaan dan untuk menjamin perlindungan sosial para pekerja di wilayah Kota Bontang.
Tommy didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ketika bekerja di First Media News pada Mei 2013.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Setiabudi Singgih Marsudi mengatakan santunan diberikan kepada Rafika Dewi selaku istri Tommy Gunawan. Klaim diberikan berupa santunan kematian senilai Rp1,27 miliar, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 29 juta, biaya pemakaman Rp 2 juta, dan santunan berkala Rp 4,8 juta.
"Semoga santunan itu bermanfaat untuk keluarga yang ditinggalkan," katanya seperti dikutip Antara, Minggu (25/1)
Singgih mengapresiasi manajemen First Media News dan Berita Satu Media Holdings telah mendaftarkan seluruh karyawan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Don Bosco Selamun, Pemimpin Redaksi Berita Satu TV, mengapresiasi cepatnya proses pencairan klaim dari BPJS Ketenagakerjaan.
(mdk/yud)