Cara sederhana memahami PAS FINAL, aturan penghindaran denda pajak 200 persen
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mengajak masyarakat untuk kembali melaporkan hartanya yang belum dilaporkan melalui program Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final). Harta diantaranya ialah kas atau setara kas, tanah atau bangunan, kendaraan bermotor, hingga emas.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mengajak masyarakat untuk kembali melaporkan hartanya yang belum dilaporkan melalui program Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final). Program ini guna menghindari para peserta program pengampunan pajak atau Tax Amnesty dari denda pajak penghasilan 200 persen atau 2 persen per bulan bagi non peserta.
"Program ini memberi kesempatan bagi seluruh Wajib Pajak yang memiliki harta yang masih belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2015 maupun SPH untuk mengungkapkan sendiri asset tersebut dengan membayar pajak penghasilan dengan tarif tertentu," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama.
Sesuai pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak, jika pemeriksa pajak menemukan harta tersembunyi peserta Tax Amnesty yang belum dilaporkan maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan 200 persen dari besaran pajak penghasilan. Sementara, bagi masyarakat yang tidak mengikuti Tax Amnesty maka denda akan dikenakan sebesar 2 persen per bulan dan akan berlaku sampai 2 tahun.
Harta yang dimaksud dalam aturan ini ialah aset yang dimiliki terhitung sejak 3 tahun UU Pengampunan Pajak ini mulai berlaku. Diantaranya ialah kas atau setara kas, tanah atau bangunan, kendaraan bermotor, emas dan perak, saham dan warrant, serta obligasi.
Dalam program ini, tarif untuk WP orang pribadi (OP) umum sebesar 30 persen. WP badan umum sebesar 25 persen. Serta, WP OP atau badan tertentu dengan penghasilan usaha atau pekerjaan bebas kurang dari atau sama dengan Rp 4,8 miliar dan/atau karyawan dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 632 juta sebesar 12,5 persen.
DJP mengilustasikan perhitungan sanksi seperti ini:
1. Bagi peserta Tax Amnesty
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kapan harga bahan pangan di Jakarta terpantau naik? Situs Badan Pangan Nasional (Bapanas) per Rabu 21 Februari 2024 pukul 13.00 WIB menunjukkan kenaikan harga beberapa bahan pangan, terutama beras dan cabai rawit merah.
2. Bagi non-peserta Tax Amnesty
Saat ini, Ditjen Pajak juga telah diberikan kewenangan sesuai UU Nomor 9 Tahun 2017 untuk mengakses data keuangan yang dimiliki lembaga keuangan seperti perbankan dan pasar modal. Selanjutnya mulai 2018, lembaga keuangan akan secara rutin memberikan data keuangan kepada Ditjen Pajak, termasuk data keuangan dari 100 negara lain yang telah sepakat bertukar informasi keuangan dalam rangka memerangi pelarian pajak lintas negara.
Oleh karena itu Ditjen Pajak mengimbau semua Wajib Pajak baik yang belum dan terlebih khusus yang sudah ikut Amnesti Pajak dan masih memiliki aset tersembunyi untuk segera memanfaatkan prosedur PAS-Final sebagaimana diatur dalam PMK-165 ini. Sebelum Ditjen Pajak menemukan data aset tersembunyi tersebut.
Baca juga:
Pendapatan pajak 2017 diprediksi hanya mencapai 80 persen dari target
Siang ini, Presiden Jokowi bahas penunjukan Dirjen Pajak anyar
Fredrich persilakan Ditjen Pajak telusuri kekayaannya
Dirjen Pajak utus petugas datangi pengacara Setya Novanto yang ngaku hidup mewah
Siap-siap, pemerintah segera pungut pajak bisnis online
Digitalisasi bikin PPN jasa kurir dan pergudangan tumbuh 24 persen
Sri Mulyani minta pengusaha ritel manfaatkan prosedur PAS-Final