Catat Aturan Terbaru Olahraga, Makan di Restoran Hingga Bepergian Saat PPKM
Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4. Di Jawa-Bali kebijakan itu diperpanjang pada 7-13 September 2021. Pemerintah pun menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021. Salah satunya terkait aturan perjalanan domestik.
Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4. Di Jawa-Bali kebijakan itu diperpanjang pada 7-13 September 2021.
Pemerintah pun menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021. Salah satunya terkait aturan perjalanan domestik.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Kenapa Covid Pirola mendapat perhatian khusus? Namun, para pemerhati kesehatan dan ahli virus memberi perhatian lebih terhadap subvarian ini lantaran kemampuan Pirola dalam melakukan breakthrough infections lebih tinggi dibandingkan varian lainnya. Ketika sebuah varian atau subvarian virus COVID memiliki kemampuan breakthrough infections yang tinggi maka akan menyebabkan kasus re-infeksi semakin tinggi.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kenapa PPP mendukung Khofifah-Emil Dardak? Atas pertimbangan baik masukan dari para tokoh, habaib, dan juga usulan DPD PPP yang telah melakukan rapat dan telah lakukan komunikasi politik dengan Ibu Khofifah dan Pak Emil, maka memutuskan PPP untuk mendukung Ibu Khofifah dan Bapak Emil Dardak untuk melanjutkan kerjanya di Jatim,” kata Mardiono dalam sambutannya.
Baik bagi yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, maupun transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api.
"Semua pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)," demikian bunyi Inmendagri tersebut.
Kemudian untuk pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi pesawat udara wajib menunjukkan hasil negatif PCR sampelnya diambil maksimal H-2 keberangkatan.
Untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil H-1 keberangkatan dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua. Tetapi jika baru memperoleh vaksin dosis pertama pelaku perjalanan harus menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil H-2 keberangkatan.
Sementara untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut wajib menunjukkan hasil negatif antigen sampelnya diambil pada H-1.
"Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi seperti wilayah Jabodetabek," bunyi aturan tersebut.
"Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin."
Selanjutnya transportasi umum, seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa/rental di wilayah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4 akan dibatasi kapasitasnya maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Lalu pada wilayah level 3 kapasitas kendaraan dibatasi maksimal 70 persen dan pada wilayah level 2 diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen.
Terakhir untuk wilayah level 3-4 luar Jawa-Bali kapasitas kendaraan dibatasi maksimal 70 persen dan pada wilayah level 2 diizinkan beroperasi 100 persen dengan pengaturan lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
Selanjutnya terdapat sejumlah aturan lain yang diatur dalam PPKM periode ini. Berikut merdeka.com akan merangkumnya.
Aturan Berolahraga
Perpanjangan PPKM ini turut melonggarkan sejumlah aturan. Salah satunya terkait aturan berolahraga baik individu atau maksimal 4 orang.
"Tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain, tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan olahraga di ruang tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok dan pertandingan olahraga ditutup sementara," dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2021.
Kemudian fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50 persen dari kapasitas maksimal. "Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, masker hanya dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga," bunyi aturan tersebut.
Pengecekan suhu pun harus dilakukan saat memasuki fasilitas olahraga. Sementara itu restoran dan rumah makan di dalam fasilitas olahraga diizinkan menerima makanan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
"Fasilitas penunjang loker, VIP room dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet," dalam aturan tersebut.
Dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak. Skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara," bunyi aturan tersebut.
Makan di Restoran Hingga Warteg
Dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM level 4,3,2, Corona Virus Disease 2019 di WIlayah Jawa dan Bali, Selasa (7/9/2021), terdapat beberapa penyesuaian untuk makan dan minum di tempat umum d wilayah yang memberlakukan PPKM level 4, PPKM Level 3, dan PPKM level 2.
Untuk PPKM Level 4
Untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Pengaturan teknisnya akan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Sedangkan restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Untuk PPKM level 3
Sedangkan untuk PPKM level 3, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit
Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)
Restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan berbagai syarat.
a) dengan protokol kesehatan yang ketatsampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat
b) dengan kapasitas maksimal 50 persen
c) satu meja maksimal dua orang
d) waktu makan maksimal 60 menit
e) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Untuk PPKM Level 2
Untuk PPKM Level 2, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.
Untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall diizinkan menerima makan di tempat (dine-in)dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
Selain itu juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai dengan pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka:
a) dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat
b) dengan kapasitas maksimal 50 persen
c) waktu makan maksimal 60 menit
d) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai dengan yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.
Tempat Wisata
Dalam PPKM Level 3 nantinya akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu.
Hal tersebut tertuang pada dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4,3,2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan kementerian kesehatan," bunyi aturan tersebut.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. Sementara itu untuk anak berumur kurang dari 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba.
"Daftar tempat wisata akan mengikuti uji coba ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," bunyi aturan tersebut.
(mdk/bim)