Catat, Ini Kecelakaan yang Bisa dan Tidak Bisa Dapat Santunan dari Jasa Raharja
Di Indonesia, seluruh pengendara kendaraan bermotor sejatinya memiliki asuransi kecelakaan lalu lintas yang dikelola oleh Jasa Raharja.
Kecelakaan yang menimpa bus pengangkut wisatawan di Guci, Tegal, Jawa Tengah mengingatkan masyarakat pentingnya proteksi dalam bentuk asuransi. Di Indonesia, seluruh pengendara kendaraan bermotor sejatinya memiliki asuransi kecelakaan lalu lintas yang dikelola oleh Jasa Raharja.
Asuransi Jasa Raharja adalah asuransi sosial milik negara yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki. Meski seluruh pengendara kendaraan bermotor terlindungi asuransi kecelakaan lalu lintas, tidak semua kecelakaan dijamin Jasa Raharja.
-
Apa yang terjadi di garasi bus Sahabat? Kebakaran hebat melanda garasi (pool) bus PO Sahabat di wilayah Plered, Kabupaten Cirebon, Rabu (18/10). Peristiwa itu menyebabkan bus-bus yang terparkir hangus terbakar.
-
Kapan kecelakaan bus rombongan Partai Hanura terjadi? Kecelakaan pukul 06.17 WIB
-
Kenapa ratusan bus Transjakarta akan dihapus dari aset Pemprov DKI? Ratusan Bus Transjakarta Siap-Siap Masuk Kandang Bukan karena terbengkalai, melainkan 417 bus Transjakarta itu disebut telah habis pemakaiannya. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bus tersebut sudah selesai masa pakainya oleh PT Transjakarta dan diusulkan dihapus dari aset. "Artinya, keseluruhan bus ini sudah selesai masa pakainya, maka ini diusulkan untuk dihapuskan," kata Kadishub.
-
Apa kelas layanan bus yang ditawarkan oleh Rosalia Indah? PT Rosalia Indah adalah sebuah perusahaan bus asal Indonesia yang berpusat di Palur, Karanganyar. Perusahaan ini menjalankan sebuah bus bernama Rosalia Indah. Dilansir dari Wikipedia.org, Rosalia Indah pertama kali didirikan pada tahun 1983. Pada awalnya mereka mengoperasikan dan mengelola sendiri layanan travel dengan armada Mitsubishi Colt “Bibit Kawin” dengan trayek Surakarta-Blitar. Mereka kemudian mengembangkan trayek yaitu Yogyakarta-Surabaya dan Yogyakarta-Blitar. Pada tahun 1987, Rosalia Indah mengembangkan usahanya di antaranya menambah layanan angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dengan mengoperasikan armada bus. Namun layanan ini tidak bertahan lama karena persaingan usaha transportasi AKDP di Jawa Tengah semakin ketat. Pada tahun 1991, Rosalia Indah mulai mengubah orientasi layanan bus yang sebelumnya berorientasi pada layanan AKDP menjadi AKAP. Mereka mengembangkan pelayanan trayek dari Blitar hingga Jakarta. Saat itu mereka juga melakukan penambahan armada bus bermesin Hino sebanyak lima buah yang tidak dilengkapi penyejuk udara. Pada 15 April 2015, perusahaan Rosalia Indah resmi berubah menjadi perusahaan berbadan hukum. Total sumber daya manusianya mencapai 1.000 personel dengan lebih dari 140 kantor perwakilan. Mereka pun memiliki tujuh kelas armada yaitu First Class, Super Top, Executive Plus, Super Executive, Executive, VIP, dan Patas. Semua kelas bus tersebut dilengkapi servis makan serta WiFi dalam perjalanannya.
-
Kapan kebakaran garasi bus Sahabat terjadi? Kebakaran hebat melanda garasi (pool) bus PO Sahabat di wilayah Plered, Kabupaten Cirebon, Rabu (18/10). Peristiwa itu menyebabkan bus-bus yang terparkir hangus terbakar.
-
Apa yang ditawarkan oleh bus wisata atap terbuka di Jakarta? Bus wisata atap terbuka menjadi wisata alternatif bagi sebagian warga Jakarta untuk menikmati liburan, terlebih ketika memasuki masa libur sekolah seperti saat ini.
Kondisi kecelakaan yang terjamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua pihak, baik itu antara dua kendaraan maupun kendaraan dengan pejalan kaki atau sejenisnya. Kecelakaan tunggal yang menimpa kendaraan umum, juga berhak mendapat santunan.
Sementara kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak termasuk dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja.
Nilai santunan yang diberikan Jasa Raharja kepada korban berbeda-beda, tergantung risiko yang dialami dan jenis moda yang ditumpangi. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16/PMK.010/2017 Tanggal 13 Februari 2017, berikut daftar nilai santunan sesuai kondisi korban kecelakaan.
Berikut nilai santunan berdasarkan jenis santunan terhadap korban kecelakaan:
Rp50.000.000 bagi korban yang meninggal dunia
Maksimal Rp50.000.000, bagi korban yang cacat permanen
Maksimal Rp20.000.000 bagi perawatan korban
Rp4.000.000 penggantian biaya penguburan jika tidak mempunyai ahli waris
Rp1.000.000 manfaat tambahan penggantian biaya P3K
Rp500.000 manfaat tambahan penggantian biaya ambulans
Sebagai informasi, pembayaran premi atau iuran asuransi Jasa Raharja dilakukan setiap kali masyarakat membayar pajak kendaraan tahunan pendaftaran atau perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Dengan membayar pajak kendaraan tahunan, masyarakat secara otomatis membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Begitu juga bagi penumpang angkutan umum, saat membeli tiket transportasi, maka tarif tiket tersebut secara otomatis sudah termasuk premi Jasa Raharja. Dana tersebut menjadi premi penumpang dan bisa diklaim ketika penumpang menjadi korban kecelakaan.
Sementara itu, kecelakaan bus yang mengangkut wisatawan asal Tangerang Selatan, terjadi pada Minggu pagi (7/5).
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menjelaskan, keberangkatan wisatawan dari Tangerang Selatan ke Guci, Tegal, menggunakan 2 armada bus. Jumlah peserta ziarah ada 107 orang. Bus 1 mengangkut 54 orang, dan bus 2 mengangkut 53 orang.
"Kemudian, yang mengalami kecelakaan itu ada di bus pertama," ungkap Wali Kota Tangsel.
Namun tidak semua penumpang di bus pertama menjadi korban. Dari 54 orang penumpang, ada sekitar 35 yang sudah naik ke atas bus pertama. Karena sebelum kejadian, posisi bus sedang istirahat dan para penumpang diminta untuk segera naik.
Sementara dari keterangan yang didapat Benyamin, sebagian penumpang sudah di dalam kabin dengan posisi mesin bus menyala karena untuk menyalakan AC. Saksi juga menyebut rem tangan telah difungsikan dan ban bus diganjal.
Hanya saja, karena mesin diesel ditambah kondisi gigi netral, ada getaran yang mendorong roda untuk bergerak. Akibatnya, bus melaju sendiri di medan yang menurun hingga terperosok masuk ke dalam jurang.
"Tapi selanjutnya kami menyerahkan ke penangan Satlantas Polres Tegal," kata Benyamin.