Cegah Penyebaran Corona, Menaker Wajibkan Perusahaan Sediakan Masker
Jaminan perlindungan yang dimaksud adalah tersedianya sejumlah fasilitas perlindungan dan antisipasi penyebaran virus, berupa masker, hingga sarana cuci tangan, di setiap perkantoran, pabrik dan tempat kerja di seluruh Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mengingatkan kepada para pimpinan perusahaan di seluruh Indonesia agar menerapkan sejumlah langkah antisipasi dan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja.
Menaker Ida juga meminta perusahaan untuk lebih massif dalam sosialisasi dan edukasi tentang penyebab dan media penularan virus corona, berikut langkah-langkah pencegahannya.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Di mana kasus Covid-19 pertama di Indonesia terdeteksi? Mereka dinyatakan positif Covid-19 pada 1 Maret 2020, setelah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
"Kita terus mengimbau perusahaan untuk tetap waspada dan meningkatkan upaya perlindungan pekerja, pengusaha itu sendiri, maupun masyarakat sekitar terkait virus corona," kata Menaker Ida dalam keterangan tertulis Biro Humas Kemnaker, pada hari Rabu (11/3).
Adapun langkah-langkah tersebut diantaranya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap peraturan perundangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam upaya pencegahan kasus Corona.
"Jadi perusahaan harus memiliki dan mengimplementasikan Sistem Manajemen K3, khususnya terkait antisipasi virus corona terutama di lingkungan kerja" kata Menaker.
Selain itu, kata Menaker Ida, baik pengusaha maupun pekerja, diimbau untuk tetap menjalankan aktivitas kerja dan ikuti prosedur kesehatan yang telah disosialisasikan pemerintah.
Menaker Ida menambahkan, pemerintah juga mewajibkan pimpinan perusahaan di seluruh Indonesia untuk menyediakan fasilitas jaminan pelindungan tenaga kerja dari pandemik corona.
Jaminan perlindungan yang dimaksud adalah tersedianya sejumlah fasilitas perlindungan dan antisipasi penyebaran virus, berupa masker, hingga sarana cuci tangan, di setiap perkantoran, pabrik dan tempat kerja di seluruh Indonesia.
"Hal ini dimaksudkan untuk menjaga ketenangan dan kenyamanan para pekerja dalam menjalankan tugasnya," kata Menaker menjelaskan.
Sebelumnya, Kemnaker telah menerbitkan edaran kepada para pengusaha agar meningkatkan kewaspadaan dan jaminan perlindungan terhadap tenaga kerjanya masing-masing.
"Saya mengimbau juga kepada para pekerja di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan, namun jangan panik," ujar Menaker.
Sementara itu, dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi, Kemnaker juga menjalankan program antisipasi untuk daerah yang sektor ekonominya terdampak pandemi Covid-19 dalam hal ini adalah daerah-daerah pariwisata.
"Pelatihan dan pengembangan padat karya di daerah pariwisata menjadi salah satu program kerja yang dilakukan untuk memperluas kesempatan kerja di daerah pariwisata," paparnya.
(mdk/hrs)