Cerita lucu mobil digebrak dikira taksi online, padahal jemput pacar
Guna menghindari kejadian serupa, pemerintah memberlakukan aturan penggunaan stiker khusus pada taksi online. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 26 tahun 2017.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto Iskandar, mengungkapkan cerita lucu mengenai keberadaan taksi online. Di satu waktu, dia mengatakan ada mobil dipukul-pukul saat parkir karena dikira taksi online. Padahal, sang pengemudi mau menjemput pacarnya.
"Dia hanya parkir, lalu ada yang gebrak-gebrak. Padahal cuma menunggu pacarnya," ujarnya saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Jumat (7/4).
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Kenapa Wakil Ketua DPR meminta penyedia transportasi online untuk membuat fitur tombol darurat? Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online. "Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,” kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Apa yang diminta Wakil Ketua DPR kepada penyedia transportasi online? Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni berharap ke depan penyedia transportasi online bisa menggandeng kepolisian untuk membuat fitur tombol darurat atau emergency button.
-
Kapan layanan transportasi online mulai marak di Indonesia? Layanan transportasi online mulai marak di Indonesia sekitar tahun 2014-2015.
-
Apa contoh kecanggihan AI di bidang transportasi online? Aplikasi Transportasi Online Aplikasi transportasi online menggunakan teknologi AI untuk melakukan hal yang sangat kompleks yaitu menganalisis lalu lintas, memprediksi waktu tempuh, dan menemukan rute tercepat.
-
Kenapa pelaku membunuh driver taksi online? "Saya tulang punggung keluarga, setelah bapak dipenjara tersangkut kasus pidana ganjal ATM di Yogya. Ibu juga bingung minta saya untuk biayai kuliah adik yang di Bandung," kata Baaghastian.
Maka dari itu, guna menghindari kejadian serupa, pemerintah memberlakukan aturan penggunaan stiker khusus pada taksi online. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 26 tahun 2017.
Menurutnya, penggunaan stiker khusus ini juga sudah umum diterapkan di negara lain. "Di negara lain juga seperti itu. Masyarakat jadi terlindungi. Jadi tanda itu untuk pencegahan bukan menambah beban," tuturnya.
Sebelumnya, Pudji mengatakan pemerintah akan menambahkan pembeda antara taksi online dan taksi konvensional. Di mana, pada kedua taksi tersebut akan ditambahkan stiker berwarna biru dengan logo yang berbeda. Hal tersebut untuk mempermudah masyarakat dan pihak kepolisian untuk mengenali taksi online dan konvensional.
"Kita tambahkan sebuah penanda untuk membedakan taksi online dan taksi konvensional berupa stiker warna biru lingkaran. Nanti ada stiker bentuk T seperti gambar persimpangan jalan tapi bisa juga menggambarkan taksi. Dan warna biru sebagai tanda cinta angkutan aplikasi ini. Jadi masyarakat dan pihak kepolisian dipermudah dalam pengenalannya," ujar Pudji.
Baca juga:
Sopir taksi online tak punya SIM A Umum akan ditilang
Kemenhub: Kini ada angkot pakai AC & Wi-Fi untuk saingi taksi online
Belum ada aturan resmi, Go-Jek Cs boleh diatur pemerintah daerah
Pemerintah kaji Go-Jek Cs hanya boleh beroperasi di pemukiman
Setelah taksi, pemerintah akan segera batasi jumlah ojek online