Cuaca Diprediksi Buruk, Syahbandar Dilarang Terbitkan Persetujuan Berlayar
Syahbandar di seluruh Indonesia diminta agar tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) jika cuaca membahayakan keselamatan pelayaran. Syahbandar juga memastikan agar tidak ada kapal berlayar selama cuaca buruk dan berbahaya bagi perjalanan.
Syahbandar di seluruh Indonesia diminta agar tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) jika cuaca membahayakan keselamatan pelayaran. Syahbandar juga memastikan agar tidak ada kapal berlayar selama cuaca buruk dan berbahaya bagi perjalanan.
"Apabila kondisi cuaca membahayakan keselamatan pelayaran maka Syahbandar diminta untuk tidak menerbitkan SPB," ujar Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Captain Mugen S Sartoto, Senin (26/12).
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
-
Apa ciri khas dari Kubur Kalang? Kuburan Suku Kalang di Bojonegoro memiliki kompleks kuburan dengan liang lahat berupa lempengan-lempengan batu pipih. Pada zamannya, kuburan suku Kalang termasuk memiliki nilai seni tinggi. Kini, peti batu ini dikenal dengan sebutan Kubur Kalang.
-
Kapan 'kapal es' itu ditemukan? Tanggal dalam video tersebut menyebutkan bahwa itu ditemukan pada 7 Agustus 2020.
-
Kapan Kesepian Kronis muncul? Peristiwa besar dalam hidup, seperti kehilangan orang yang dicintai, perceraian, atau pensiun, dapat menyebabkan kesepian.
-
Kapan Kaisar Konstantin berkuasa? Kuil ini diyakini berasal dari antara tahun 324 dan 337 saat Konstantin berkuasa.
-
Apa itu kaki kram? Kaki kram adalah kondisi ketika otot kaki mengalami kontraksi yang tiba-tiba dan kuat. Hal ini dapat menyebabkan rasa sakit yang intens dan terkadang sulit untuk mengendurkan otot yang terkena kram.
Dia menuturkan, pengingat ini sebagai langkah antisipasi menyusul adanya prediksi cuaca ekstrem di beberapa wilayah di Indonesia yang dikeluarkan oleh Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) pada periode 26-27 Desember 2022.
Sementara untuk kegiatan bongkar muat barang agar diawasi secara berkala untuk memastikan kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan lancar, kemudian muatan dapat diikat, dan kapal tidak over draft serta stabilitas kapal tetap baik.
Seluruh operator kapal khususnya nakhoda dituntut untuk memperbarui berita cuaca khususnya kondisi angin dan ombak serta meminta pertimbangan syahbandar sebelum kapal berangkat.
"Dan dalam hal kapal saat pelayaran mendapati cuaca buruk, agar segera berlindung di tempat yang aman dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakkan," ucapnya.
Nakhoda kapal juga diminta untuk memeriksa kembali kondisi pemuatan termasuk pembagian beban muatan, lashing (ikatan) muatan termasuk muatan berbahaya (jika ada), dan memastikan kapal telah dilengkapi dengan bukti sertifikat keselamatan dalam kondisi laik laut sebelum kapal diberangkatkan.
"Apabila terjadi kecelakaan kapal agar segera berkoordinasi dengan syahbandar setempat dan melakukan penanggulangan tumpahan minyak di laut dan akibat lain yang ditimbulkan termasuk penundaan dan kegiatan salvage," imbuhnya.
"Kami menyiagakan kapal-kapal Patroli serta terus berkoordinasi dengan Basarnas, TNI/Polri sebagai antisipasi kemungkinan terjadinya kecelakaan laut," jelas Capt. Mugen.
Prediksi BMKG
Sebagai informasi, BMKG pada Instagram mengeluarkan informasi cuaca buruk dan gelombang tinggi di sejumlah perairan di Indonesia periode 26-27 Desember 2022 yang meliputi;
Tinggi gelombang 1.25 - 2.50 m (sedang) berpeluang terjadi di perairan utara Sabang, perairan barat Aceh, perairan barat Pulau Simeulue hingga kep. Mentawai, perairan Bengkulu, Samudera Hindia Barat Aceh hingga Kep. Nias, perairan Selatan Banten hingga Jawa Barat, Samudera Hindia Selatan Jawa Barat.
Kemudian, Perairan selatan Kep. Anambas, perairan timur Kep. Bintan - kep. Lingga, laut Natuna, perairan utara P. Bangka- Belitung, Selat Karimata, Laut Jawa bagian barat, perairan utara Jawa Tengah hingga Jawa Timur, perairan Selatan Kalimantan, Selat Makassar bagian tengah dan Utara, Selat Sumba, Perairan p. Sawu - Rote, Laut Sawu.
Perairan Selatan Flores, Laut Sulawesi Bagian Barat, perairan Kep. Sangihe, Laut Maluku bagian Utara, Perairan Selatan P. Buru - Seram, perairan Kep. Kai, perairan Kep.Sermata hingga Kep. Tanimbar, perairan Papua Barat hingga Papua, Samudera Pasifik Utara, Papua Barat hingga Papua.
Sementara perairan dengan tinggi gelombang 2,50- 4.0 meter berpeluang terjadi di Samudera Hindia Barat Kep. Mentawai hingga Lampung, Perairan Enggano - Barat Lampung, Selat Sunda Bagian Barat dan Selatan, Samudera Hindia Selatan Banten, Perairan Selatan Jawa Tengah hingga P. Sumbawa, Selat Bali - Lombok - Alas Bagian Selatan
Kemudian, Samudera Hindia Selatan Jawa Tengah hingga NTB, perairan Utara Kep. Anambas, perairan Kep. Natuna, Laut Jawa bagian Tengah dan Timur, Selat Makassar bagian Selatan, perairan Kep. Sabalana, Kep. Selayar, perairan Selatan Baubau - Kep. Wakatobi, Laut Flores, Laut Banda, Perairan Kep. Talaud, perairan Utara Halmahera, Laut Halmahera.
Sementara tinggi Gelombang 4.0- 6.0 meter (sangat tinggi) berpeluang terjadi di Laut Natuna Utara.
(mdk/azz)