Dana desa jadi rebutan, DPD nilai Jokowi tak tegas jalankan aturan
"Mendagri jangan ngurus masalah desa. Biarkan ini jadi tanggung jawab menteri desa."
Presiden Joko Widodo dinilai tak tegas dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ini terlihat dari adanya perebutan penyaluran dana desa sebesar Rp 20,7 triliun di internal pemerintah.
Wakil Ketua Komite I DPD-RI Fachrur Razi mengatakan, berdasarkan peraturan, dana desa seharusnya dikelola Kementerian Desa. Bukan malah diambil alih Kementerian Dalam Negeri.
-
Apa yang mendorong DPR untuk mengajak kepala desa memperbaiki pengelolaan Dana Desa? “Pastinya, kami ikut senang akan capaian ini dan semoga bisa memotivasi desa-desa lainnya. Sehingga, nantinya 179 desa yang ada di Bekasi bisa mendapat tambahan Dana Desa. Karenanya, kita perlu memperbaiki kinerja dalam pencapaian output dan outcome dari Dana Desa supaya bisa mendapatkan insentif tambahan,” ujar Puteri dalam Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Kabupaten Bekasi, Rabu (24/10).
-
Dimana DPR mengajak kepala desa untuk memperbaiki pengelolaan Dana Desa? Puteri menyampaikan, tambahan Dana Desa ini yang ditentukan berdasarkan kinerja pemerintah desa dalam mengelola Dana Desa telah sejalan dengan desain kebijakan yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
-
Bagaimana cara DPR mendorong kepala desa untuk memperbaiki pengelolaan Dana Desa? “Namun, saya merasa hal ini justru bukan menjadi penghalang karena penggunaan Dana Desa juga bergantung kreativitas dari kepala desa dalam merumuskan program yang efisien dan tepat sasaran. Bahkan tadi, jika kinerjanya bagus, justru kita mendapatkan alokasi dana tambahan,” ungkap Puteri.
-
Mengapa DPR mendorong kepala desa untuk memperbaiki kinerja pengelolaan Dana Desa? “Lewat UU ini, pemerintah juga dapat menentukan fokus penggunaan Dana Desa setiap tahunnya sesuai dengan prioritas nasional, seperti pengentasan kemiskinan ekstrem, stunting, ketahanan pangan, hingga dana operasional pemerintah desa,” urai Puteri.
-
Bagaimana upaya untuk mencegah penyelewengan Dana Desa? “Kegiatan ini penting supaya kita bisa hati-hati dalam menggunakan Dana Desa dan tidak tergelincir pada penyelewengan. Tapi, semakin fokus digunakan untuk kegiatan yang memang dibutuhkan masyarakat, seperti Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dan infrastruktur desa,” tuntasnya.
-
Apa yang diharapkan dari Dana Desa di Purwakarta? “Alhamdulillah, dana desa sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Purwakarta, khususnya yang berada di desa. Ini terlihat dari jumlah Desa Mandiri di Purwakarta yang meningkat menjadi 60 desa, dari yang sebelumnya 25 desa. Capaian ini merupakan lompatan yang luar biasa bagi Purwakarta,” ucap Anne.
"Artinya Presiden Jokowi tidak tegas dalam mengimplementasikan UU Nomor 6 tadi. Dalam proses transisi memang Mendagri ambil alih kewenangan ini. Namun, ketika ada Kementerian Desa, berikan kewenangan penuh kepada menteri desa agar jangan ada tumpang tindih dan tarik menarik," katanya dalam "senator kita", diskusi mingguan yang dihelat merdeka.com, RRI, DPD-RI, IJTI, Jakarta, Minggu (6/9).
Ketimbang membuat aturan terkait dana desa, menurutnya, Kementerian Dalam Negeri lebih baik mengawasi penyaluran.
"Harusnya satu menteri saja. Mendagri jangan ngurus masalah desa. Biarkan ini jadi tanggung jawab menteri desa. Ini melanggar UU Nomor 6 ini. Janganlah Mendagri acak-acak dana desa."
Dia pun meminta pemerintah mengeluarkan sanksi kepada kepala daerah yang tak kunjung membuat aturan terkait penyaluran dana desa. Sanksinya bisa berupa pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk daerah tersebut.
"Kami sudah tegas kepada bupati yang tidak mengeluarkan itu selama tujuh hari hukumannya DAU dipotong atau sanksi yang ada. Jangan dibiarkan. Selain itu, kepala desa yang tidak menyalurkan dana desa akan kami publish secara nasional," pungkas dia.
Baca juga:
DPD: Dana desa bisa menjadi modal sekunder partai politik
Dana desa jadi rebutan, DPD nilai Jokowi tak tegas jalankan aturan
Dana desa, DPD minta seleksi tenaga pendamping tak ada kongkalikong
Penyaluran dana desa lamban, DPD nilai pemerintah ogah disalahkan
Marwan: Lambat salurkan dana desa, kepala daerah akan disanksi