Data OJK: Aset Dana Pensiun Tembus Rp1.500 Triliun
Pada kuartal III-2024, ekonomi Indonesia tumbuh 4,95 persen didukung oleh permintaan domestik yang kuat dan peningkatan ekspor.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset dana pensiun mencapai Rp1.500 triliun per September 2024. Capaian ini meningkat 10,1 persen dibandingkan dengan Rp1.362 triliun pada September 2023.
"Industri dana pensiun di Indonesia juga terus menunjukkan pertumbuhan yang positif," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, di Jakarta, Selasa (19/11).
- Data Bank Indonesia:Uang Beredar Oktober 2024 Tembus Rp9.078 Triliun
- Data OJK: Penghimpunan Dana Pasar Modal Indonesia Capai Rp137,05 Triliun
- Ekonomi Indonesia Mandek: Penduduk Kelas Menengah Merosot, Kelas Rentan Miskin Meningkat
- OJK Catat, Utang Paylater Orang Indonesia Tembus Rp6,81 Triliun per Mei 2024
Mahendra menuturkan meskipun dihadapkan pada tantangan global, seperti perlambatan ekonomi di berbagai negara besar, ketidakpastian geopolitik, dan peningkatan risiko, kondisi perekonomian Indonesia tetap stabil.
Pada kuartal III-2024, ekonomi Indonesia tumbuh 4,95 persen didukung oleh permintaan domestik yang kuat dan peningkatan ekspor. Sejalan dengan hal tersebut, industri dana pensiun di Indonesia juga tumbuh positif.
Ia mengatakan beberapa reformasi yang sedang dilakukan OJK di sektor dana pensiun, bertumpu pada empat pilar utama, yakni penguatan pendanaan dan pendalaman pasar, peningkatan tata kelola dan manajemen risiko, pengembangan ekosistem industri, dan adopsi praktik terbaik internasional.
Penguatan pendanaan dan pendalaman pasar meningkatkan kapasitas dana pensiun selaku investor institusional untuk menghadapi dinamika perekonomian. Peningkatan tata kelola dan manajemen Risiko menerapkan standar pengawasan dana pensiun yang berbasis dengan risiko secara optimal.
Sedangkan pengembangan ekosistem industri bertujuan untuk mendorong kolaborasi seluruh pemangku kepentingan untuk memperluas cakupan program pensiun. Adopsi praktik terbaik internasional dilakukan dengan mengintegrasikan standar global ke dalam kebijakan nasional.
Mahendra juga menekankan pentingnya harmonisasi antara skema pensiun sukarela dan wajib untuk meningkatkan inklusi dan memperluas cakupan dana pensiun, termasuk pada sektor informal.
OJK Masuk Anggota Komite Eksekutif Organisasi Dana Pensiun Dunia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpilih menjadi anggota Komite Eksekutif Organisasi Dana Pensiun Dunia atau International Organisation of Pension Supervisors (IOPS) untuk periode 2025-2026.
Keputusan tersebut diumumkan dalam IOPS Annual General Meeting (AGM) yang berlangsung di Bali, Selasa, setelah melalui periode nominasi dan pemungutan suara oleh anggota IOPS.
"Indonesia siap untuk memberikan perspektif baru dalam kebijakan dana pensiun dunia. Kami percaya bahwa kolaborasi antarnegara anggota IOPS akan menjadi langkah penting dalam mengatasi tantangan global dan memperkuat industri dan sistem dana pensiun di setiap negara," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Selasa.
IOPS, yang didirikan pada 2004, merupakan organisasi internasional yang menghimpun pengawas dana pensiun dari berbagai negara. IOPS dibentuk atas inisiatif dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan International Network of Pension Regulators and Supervisors (INPRS).
Saat ini, IOPS memiliki 92 anggota dan observers yang mewakili badan pengawas dana pensiun dari 84 yurisdiksi dan wilayah di seluruh dunia. Indonesia sudah bergabung menjadi anggota IOPS sejak pengawasan dana pensiun berada di bawah Kementerian Keuangan yang kemudian beralih ke OJK sejalan dengan berpindahnya kewenangan pengawasan dana pensiun.