Datangi JK, Chevron ngadu soal kasus bioremediasi
"Pak JK, tentu saja mendukung usaha-usaha hukum yang kita lakukan," kata Yanto.
Para petinggi Chevron Indonesia, mendatangi Wakil Presiden Jusuf Kalla, di Istana Wapres. Dalam pertemuan tersebut, Chevron mengeluhkan terkiat proses hukum kasus bioremediasi yang menjerat pekerjanya.
"Pak JK, tentu saja mendukung usaha-usaha hukum yang kita lakukan. Karena banyak proses hukum yang kita jalani, mulai sejak Tipikor sampai sekarang, kita ikuti dengan disiplin prosesnya. Seluruh data-data dan fakta-fakta kami tampilkan sesuai degan kebutuhan hukumnya," ujar Juru Bicara PT Chevron Yanto Sianipar di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat (31/10).
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Apa yang dibahas dalam pertemuan PT Vale dengan Presiden Jokowi? Febriany mengatakan kehadiran dirinya bersama jajaran Vale lainnya untuk menyampaikan terima kasih atas dukungan pemerintah selama ini. "Menyampaikan terima kasih atas dukungan pemerintah selama ini supaya mendapatkan terus dukungan pemerintah. Vale kami komit untuk menyelesaikan semua proyek investasi kita yang sudah publik,"
-
Mengapa Jusuf Kalla bingung dengan penetapan Karen Agustiawan sebagai terdakwa? Saya juga bingung kenapa dia jadi terdakwa, bingung karena dia menjalankan tugasnya," kata JK.
-
Kenapa PT Vale bertemu dengan Presiden Jokowi? "Menyampaikan terima kasih atas dukungan pemerintah selama ini supaya mendapatkan terus dukungan pemerintah. Vale kami komit untuk menyelesaikan semua proyek investasi kita yang sudah publik,"
-
Siapa yang Jusuf Kalla kritik terkait hukuman pidana dalam kesalahan strategi bisnis? Pasalnya, ada berbagai faktor yang menentukan kerugian dalam korporasi, bukan hanya semata-mata kesalahan strategi. "Direksi boleh mengambil keputusan karena korporasi ada tiga bagian, yakni direksi, komisaris dan pemegang saham. Sepanjang direksi diketahui dan disetujui oleh dua organ lainnya maka itu bukan pidana jika melihat dari sisi hukum korporasi atau perseroan terbatas," kata Dosen Hukum Universitas Indonesia Fully Handayani Ridwan dalam keterangannya, Rabu (22/5).
-
Apa yang dikritik oleh Jusuf Kalla terkait hukuman pidana dalam kesalahan strategi bisnis? Pasalnya, ada berbagai faktor yang menentukan kerugian dalam korporasi, bukan hanya semata-mata kesalahan strategi. "Direksi boleh mengambil keputusan karena korporasi ada tiga bagian, yakni direksi, komisaris dan pemegang saham. Sepanjang direksi diketahui dan disetujui oleh dua organ lainnya maka itu bukan pidana jika melihat dari sisi hukum korporasi atau perseroan terbatas," kata Dosen Hukum Universitas Indonesia Fully Handayani Ridwan dalam keterangannya, Rabu (22/5).
Dia bersikukuh, jika kasus tersebut bisa diselesaikan secara perdata karena sudah ada dalam kontrak. "Ada mekanisme untuk penyelesaian dispute itu, kami ingin sekali penyelesaian kasus bioremediasi, dibawa dengan penyelesaian tersebut karena tidak ada uang negara yang terpakai," ungkapnya.
Yanto menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen untuk terus berinvestasi di Indonesia, dan menggali potensi energi minyak dan gas serta geothermal. Dan meneruskan proyek pengembangan terutama di wilayah Bangka. "Kita melihat peran kita, masih dapat diteruskan dengan apa yang kita miliki, investasi dan teknologi yang kita punya," katanya.
(mdk/arr)