Di UU PPRT, Pekerja Rumah Tangga Bakal Punya BPJS Kesehatan & Jamsostek
Pemerintah akan membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) bersama DPR RI. Salah satu yang diatur adalah jaminan kesehatan dan keamanan kerja dari para PRT.
Pemerintah akan membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) bersama DPR RI. Salah satu yang diatur adalah jaminan kesehatan dan keamanan kerja dari para PRT.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menyebut dia jaminan itu yang bakal didapatkan oleh pekerja rumah tangga. Bahkan, statusnya menjadi wajib diberikan setelah aturan ini disahkan.
-
Apa saja isi dari kelima RUU Kerja Sama Pertahanan tersebut? Adapun lima negara yang akan menjalin kerja sama pertahanan dengan Indonesia itu antara lain Republik India, Republik Perancis, Persatuan Emirat Arab, Kerajaan Kamboja, dan Republik Federatif Brasil. Kerja sama dengan lima negara itu bakal dibahas dalam RUU masing-masing.
-
Kapan kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini akan disahkan? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Kenapa kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini disegerakan disahkan? Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menyampaikan terima kasih karena kelima RUU tersebut sudah diselesaikan di tengah ketidakpastian kondisi global."Hari ini bisa menyelesaikan pembahasan tentang kelima RUU ini. Situasi dunia saat ini dalam keadaan yang tidak baik-baik saja yang sebenarnya adalah suatu ketegangan yang sangat-sangat runcing di belahan dunia yang masih jauh tetapi sangat berpengaruh ke seluruh dunia," ujar Prabowo.
-
Siapa saja yang terlibat dalam RUU Kerja Sama Pertahanan ini? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan dan pemerintah di Provinsi Maluku menjamin kepesertaan JKN bagi pekerja di Provinsi Maluku? Khusus untuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), selain menggandeng Pengawas Ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi Maluku untuk menegakkan kepatuhan badan usaha dalam kepesertaan Program JKN, BPJS Kesehatan juga bekerjasama dengan Dinas Perizinan Provinsi dan Kab/Kota untuk mempersyaratkan kepesertaan JKN kepada badan usaha yang mengajukan permohonan perizinan.
-
Kenapa Pemkot Makassar memberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan? Sebagai tindak lanjut atas visi dan misi Walikota Makassar, Bapak Danny Pomanto, dimana beliau ingin menciptakan Kota Makassar sebagai Kota yang resillience yaitu kota yang punya daya tahan. Sehingga, salah satu cara mendukung implementasi dari visi dan misi Kota Makassar tersebut adalah dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kota Makassar,” ujar Yasir.
"Disepakati bersama, pemerintah melalui UU itu (UUPPRT) menghimbau bahwa setiap PRT harus terlindungi baik kesehatan nya melalui jaminan kesehatan, maupun perlindungan ketenagakerjaan nya melalui jaminan sosial tenaga kerja, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian," kata dia saat ditemui di Hotel Pullman, Jakarta, Senin (15/5).
Diketahui, dua aspek ini berarti PRT nantinya punya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Untuk Jamsostek, akan ada 2 aspek yang bakal disertakan, yakni jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
Indah menerangkan, skema pembayaran iuran dari keduanya bakal mengacu pada kesepakatan antar pemberi kerja dan pekerjanya. Bisa saja, nanti pembayaran iuran ditanggung penuh oleh pemberi kerja, tapi juga bisa saja pembayaran iuran ditanggung kedua pihak.
"Mungkin ada juga yang 'kamu bayar nya (iuran jaminan sosial tenaga kerja/kesehatan) bagi dua ya,' (diperbolehkan) selama sepakat (antara pemberi kerja dan PRT). Yang pokoknya (iuran) kecelakaan kerja dan (iuran) kematian, dan (jaminan) kesehatan, wajib ya," sambung Indah.
Indah menerangkan aturan ini akan berlaku setelah disahkannya RUU PPRT. Nantinya, pelaksanaan juga bakal diawasi oleh pihak dinas ketenagakerjaan setempat.
"Yang jelas pemerintah mendorong sejak diterbitkannya UU ini semua PRT harus terlindungi, baik jamkes nya maupun jamsostek. Nanti pelaksanaan nya akan dimonitor oleh pengawas (ketenagakerjaan)," pungkasnya.
Informasi, pemerintah melalui Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM, hingga Kementerian PPPA telah rampung membahas daftar inventarisasi masalah. Total ada 367 DIM yang selanjutnya bakal diserahkan ke DPR RI untuk selanjutnya dibahas.
Reporter: Arief Rahman H.
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ini Isi RUU Perlindungan PRT yang Bakal Dibahas di DPR
Pemerintah Segera Bahas RUU PPRT dengan DPR, Ini Poin Aspirasi Rakyat
Surpres RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Segera Dikirim ke DPR
Akhirnya Ketemu Puan Maharani, Jala PRT Kuatkan Barisan Kawal RUU PPRT
Rapat Paripurna Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Jadi Inisiatif DPR
Tuntut RUU PPRT Disahkan, Massa Gelar Aksi Lilin dan Doa Bersama di Gedung DPR