Dinilai Tak Punya Kepentingan Kuat, KASN Diusulkan Dibubarkan
Anggota Komisi II DPR RI usulkan agar pemerintah menghapus lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Selanjutnya, tugas, fungsi dan wewenangnya KASN bisa disatukan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).
Anggota Komisi II DPR RI usulkan agar pemerintah menghapus lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Selanjutnya, tugas, fungsi dan wewenangnya KASN bisa disatukan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).
"Penghapusan lembaga KASN, fungsi tugas dan wewenang Komisi aparatur sipil negara KASN pada rancangan undang-undang perubahan atas undang-undang ASN dihapus. Untuk selanjutnya dilekatkan kembali kepada kementerian," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PPP Syamsurizal, dalam Raker Komisi II DPR dengan MenPAN RB, Senin (18/1).
-
Apa yang dikerjakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendapat pujian dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni? “Sebagai mitra kerja kepolisian, Komisi III bangga sekali dengan kinerja Polri di bawah kepemimpinan Pak Kapolri Listyo Sigit. Polri tak hanya menjadi lebih humanis, tapi juga jadi jauh lebih inklusif. Kita bisa sebut semuanya, mulai dari kesetaraan gender, kesetaraan akses masuk tanpa pungli, dan kini pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi. Terobosan yang luar biasa,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).
-
Apa tugas Arsul Sani di Komisi II? Tugas Arsul di Komisi II untuk memperkuat suara dan sudut pandang PPP terkait agenda revisi undang-undang dan pemilu.
-
Kapan Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI bersama BPS berlangsung? “Karena hal ini merupakan kebutuhan yang mendukung kinerja BPS untuk menjalankan tugas dalam menyediakan basis data kependudukan, hingga menjalankan program-program strategis, seperti Registrasi Sosial Ekonomi, hingga Sensus pertanian,” urai Puteri dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI bersama BPS pada Selasa (5/9).
-
Siapa yang memimpin Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ke Medan? Selain bersilaturahmi, kunjungan kerja (kunker) Komisi II DPR RI yang diketuai Junimart Girsang ini dalam rangka mendengar dan mengetahui kesiapan Pemilu 2024 di Kota Medan.
-
Siapa yang menjabat di Komisi IX DPR RI? Kris Dayanti, saat menjadi anggota DPR RI, menjabat di Komisi IX yang mengurusi kesehatan, tenaga kerja, dan kependudukan.
-
Kenapa Komisi II DPR RI berkunjung ke Medan? Selain bersilaturahmi, kunjungan kerja (kunker) Komisi II DPR RI yang diketuai Junimart Girsang ini dalam rangka mendengar dan mengetahui kesiapan Pemilu 2024 di Kota Medan.
Menurutnya, keberadaan lembaga KASN tidak memiliki kepentingan yang kuat. Oleh karena itu anggota Komisi II DPR mengusulkan agar pengelolaan KASN dikerjakan oleh KemenPAN RB.
Sebab berdasarkan undang-undang ASN, KASN adalah sebuah lembaga non struktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. KASN memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN serta penerapan sistem merit dalam manajemen ASN.
"Persoalannya dari ketentuan mengenai KASN terletak pada prinsipnya penjelasan undang-undang ASN sama sekali tidak menjelaskan pentingnya pembentukan lembaga non struktural, dibandingkan misalnya dengan pelaksanaan tugas fungsi dan wewenang pengawasan dan penjatuhan sanksi yang selama ini dijalankan oleh Kementerian yang bertugas di bidang pendayagunaan Aparatur Negara," jelasnya.
Dengan demikian, tugas dan wewenang yang ada selama ini tidak berjalan secara baik. Maka solusinya tidaklah serta merta dengan membangun lembaga baru, melainkan pertama-tama dengan penguatan serta perbaikan kinerja koordinasi dan akuntabilitas dari kementrian.
Perlu Evaluasi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo mengatakan, perlu melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum menghapus lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Masalah KASN pengalihan tugas fungsi dan wewenang pengawasan sistem merit dari KASN kepada kementerian secara prinsip nanti bisa kita bahas secara detil dalam Pansus maupun Panja," kata Tjahjo.
Lantaran berdasar pada prinsipnya, langkah strategis dan skala prioritas yang perlu dilakukan saat ini dalam rangka optimalnya pengawasan sistem merit manajemen ASN adalah memberi penguatan fungsi dan peran yang berkaitan untuk melakukan evaluasi kinerja KASN.
Kemudian melakukan evaluasi sistem merit yang dikaitkan dengan kebutuhan dan dinamika organisasi serta dampak anggarannya. "Jadi kami memahami usul inisiatif yang terhormat dari DPR dan nanti akan bisa kita perdalam kembali di dalam pembahasan selanjutnya," katanya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)