Dinilai terlalu rendah, FITRA desak tarif tebusan Tax Amnesty naik
Fitra mengimbau agar pemerintah menaikkan tarif tebusan menjadi 40-50 persen.
Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengimbau pemerintah menaikkan tarif tebusan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) pengampunan pajak (tax amnesty). Sebab, tarif yang ditetapkan oleh pemerintah dinilai masih rendah.
Koordinator Advokasi dan Investigasi Fitra Apung Widadi mengatakan kebijakan tersebut dilangsungkan selama satu tahun yang dibagi atas tiga periode, di mana masing-masing periode memiliki tarif tebusan yang berbeda-beda.
Tarif tebusan yang berlaku untuk pelaporan harta adalah 2 persen untuk tiga bulan pertama, 4 persen untuk tiga bulan kedua, dan 6 persen untuk enam bulan selanjutnya. Sementara, tarif tebusan atas repratriasi adalah 1 persen untuk tiga bulan pertama, 2 persen untuk tiga bulan kedua, dan 3 persen untuk enam bulan selanjutnya.
"Obama (Amerika) minta kalau dana-dana yang dikembalikan itu (tebusan) harus 30 persen. Tapi di RUU Pengampunan Pajak itu berapa? Tidak sampai 30 persen. Hanya 3,5-8 persen, murah sekali," kata Apung di Kantornya, Jakarta, Minggu (24/4).
Oleh karena itu, Fitra mengimbau agar pemerintah menaikkan tarif tebusan menjadi 40-50 persen. Menurutnya, hal ini untuk menutup defisit dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.
"FITRA sudah simulasi bahwa itu (tax amnesty) semua tidak akan sampai Rp 100 triliun yang masuk mungkin hanya Rp 60-80 triliun. Harusnya bagaimana dengan tax amnesty ini bisa meningkatkan APBN," imbuhnya.
Baca juga:
Beri karpet merah konglomerat buron BLBI, FITRA tolak tax amnesty
Usai bertemu JK, DPR yakin RUU Tax Amnesty selesai Mei
DPD dukung RUU Tax Amnesty, asal pejabat, pengusaha dan aparat jujur
Pengampunan pajak bisa jadi awal reformasi perpajakan Indonesia
Fadli Zon sebut ekspektasi Jokowi terlalu tinggi soal Tax Amnesty
Setnov sebut Jokowi kantongi data WNI simpan uang di luar negeri
Setelah RUU Tax Amnesty, DPR siapkan RUU Lalin Devisa dan KUP
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa yang dimaksud dengan zakat fitrah? Zakat fitrah adalah salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam menjelang saat bulan Ramadan sampai dilaksanakannya sholat Idul Fitri.
-
Apa itu Zakat Fitrah? Zakat Fitrah atau juga dikenal sebagai Zakat Fitri adalah salah satu rukun Islam yang harus dilaksanakan oleh umat Muslim.
-
Bagaimana cara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mempermudah wajib pajak dalam membayar pajak? Salah satunya, dengan meluncurkan inovasi channel pembayaran non tunai untuk pembayaran pajak daerah meliputi, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Sarang Burung Wallet, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Reklame, Pajak Air Bawah Tanah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Bumi dan Banguran Perdesaan Perkotaan termasuk untuk Retribusi Daerah.