Direstui Jokowi, proses penenggelaman kapal ilegal cuma seminggu
Selama ini penenggelaman kapal harus melalui proses hukum yang panjang.
Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mendapatkan restu dari Presiden Joko Widodo untuk mempercepat penenggelaman kapal pencuri ikan di laut Indonesia. Selama ini penenggelaman kapal harus melalui proses hukum yang panjang.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, dengan adanya persetujuan presiden, maka akan mempercepat proses penenggelaman. Bahkan, dia memberikan batas waktu paling lama seminggu setelah kapal tersebut ditangkap dan terbukti bersalah segera ditenggelamkan oleh petugas eksekusi di lapangan.
"Tadi pengennya langsung ditenggelamkan saat itu di tengah laut, tapi untuk mencegah hal-hal yang simpang siur, kita kasih waktu paling lama satu minggu lah, jadi ini akan jadi agenda mingguan kita, asal ada kapal yang ketangkap," tegas Menteri Susi di Kantornya, Jakarta, Selasa (6/10).
Mantan Bos Susi Air ini mengungkapkan, tidak masalah jika pihaknya dituntut perusahaan atau perorangan yang kapalnya telah ditenggelamkan. Sebab, selama ini kapten atau perusahaan kapal yang ditangkap selalu mengajukan minimal praperadilan ke Pengadilan Negeri setempat, seperti Kapal MV Silver Sea 2.
"Kalau mereka mau tuntut ya tuntut saja, praperadilan juga kalah semua, sudah jelas itu melanggar Undang-Undang perikanan (No 45 tahun 2009)," ujarnya.
Dengan ada persetujuan Presiden Jokowi ini, maka 16 kapal yang sudah ditangkap oleh KKP sebelumnya, yang rencananya akan dilakukan proses pengadilan terlebih dahulu, akan langsung ditenggelamkan. "Jadi minggu depan 16 kapal yang sudah kita tangkap itu akan langsung kita tenggelamkan, dan begitu seterusnya," tutup Susi.
Sebelumnya, TNI Angkatan Laut berhasil melakukan penangkapan kapal pelaku illegal, unreported and unregulated fishing (IUUF) sebanyak 16 kapal pada September 2015. KKP sendiri dalam hal ini menangkap 9 kapal dan TNI AL berhasil menangkap 7 kapal.