Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara
Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.
Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.
Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara
Kemendag Buka Suara Soal Izin Ekspor Laut yang Belum Dibuka
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan Budi Santoso, mengatakan kebijakan ekspor pasir laut hingga kini belum dijalankan.
Alasannya, Kementerian Perdagangan masih akan membahas lebih lanjut terkait perizinan ekspor pasir laut di tingkat Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian bersama dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait.
"Di hilir ini masih ada beda persepsi seperti apa yang akan di ekspor dan jenis pasirnya seperti apa, jadi kita tunggu. Kami sudah berkirim surat ke Kemenko Ekonomi nanti akan dijadwalkan," kata Budi saat di temui di kantor Kemendag, Kamis (4/1).
Menurut Budi, setiap komoditas yang akan diekspor harus dibahas terlebih dahulu dengan Kemenko Perekonomian.
Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Lebih lanjut, anak buah Menteri Perdagangan ini tidak mengungkapkan waktu ekspor pasir laut akan dibuka perizinannya.
Bahkan, Kemendag belum mengetahui negara mana saja yang berminat melakukan impor pasir laut dari Indonesia.
"Belum tahu, kita tunggu saja kesepakatannya di Kemenko Perekonomian, ekspornya juga belum dibuka," kata Budi.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada 15 Mei 2023.
Setidaknya, ada 4 poin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Di antaranya, pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk pertama, reklamasi di dalam negeri.
Kedua, Pembangunan infrastruktur pemerintah.
Ketiga, Pembangunan prasarana oleh pelaku usaha. Keempat, sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.