Izin Ekspor Pasir Laut Dibuka, Menteri Kelautan Bilang Begini
Kegiatan ekspor pasir laut harus melalui proses ketat.
Izin ekspor laut membuat perusahaan berbondong-bondong mengajukan konsesi untuk mengelola hasil pemanfaatan pasir hasil sedimentasi laut. Namun, Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono menegaskan, tumpukan izin yang diajukan perusahaan hingga kini belum ditindaklanjuti. Pertimbangannya, perlu pengawasan ketat.
"Kan mesti cek demand-nya di mana, dia untuk kepentingan di mana. Kalau lokal lokalnya di mana, kalau ekspor siapa, itu cek juga, kalau ekspor kan ketat sekali," kata Wahyu saat ditemui di Nusa Dua, Bali, Selasa (8/10).
Saat disinggung mengenai 66 perusahaan yang telah mendaftar pengelolaan pasir laut untuk ekspor, Wahyu menyampaikan bahwa perlu ada data lengkap negara tujuan yang akan dieskpor.
"Kita belum tahu persisnya, itu Pak Dirjen yang tau persisnya, di mana untuk kepentingannya di mana," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akhirnya membuka lebar keran ekspor pasir laut melalui Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor' dan 'Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan penerbitan peraturan menteri perdagangan soal ekspor pasir laut itu dilaksanakan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Penerbitan aturan itu juga dilakukan untuk menindaklanjuti usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut.
Meski demikian, Isy menekankan ekspor pasir laut tak akan dilakukan secara serampangan. Izin ekspor akan diberikan Kementerian Perdagangan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
"Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"katanya dalam keterangan yang dikeluarkan di Jakarta Senin (9/9). .