Soal Ekspor Pasir Laut Hasil Sedimentasi, Rieke 'Oneng' Kritik Pedas 'Yakin, Duit yang Udah Dikumpulin Di mana?'
Rieke Diah Pitaloka ikut kritik kebijakan pemerintah soal ekspor pasir laut melalui Instagram.
Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo terkait izin ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Melalui video di akun Instagram pribadinya, wanita yang akrab disapa 'Oneng' berkat perannya di sitkom Bajaj Bajuri itu, meragukan alasan pemerintah yang menyebut jika ekspor pasir laut dilakukan demi menghilangkan sedimen laut yang menganggu alur pelayaran.
Lewat akun @riekediahp, politisi cantik itu kemudian menunjukkan isi pasal di PP No 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan dan P No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.
"Otoritas pelabuhan itu ada di bawah Kementerian Perhubungan. Jadi kalau ada alasan sedimentasi, menganggu alur pelayaran itu tanggung jawab kementerian perhubungan," kata Rieke.
"Duitnya darimana? Salah satunya dari biaya konsesi pelabuhan dan juga biaya labuh kapal. (duit) masuk juga ke kementerian perhubungan," tambahnya.
Lebih lanjut, Rieke mengatakan jika dua Peraturan Pemerintah (PP) di atas sudah jelas menjabarkan tentang tanggung jawab otoritas pelabuhan termasuk soal alur pelayaran.
Sehingga, menurutnya, persoalan itu tidak perlu dibahas lagi melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang baru saja diubah Jokowi.
Rieke kemudian mengaku telah membawa persoalan ini ke ruang rapat Komisi VI DPR RI pada Rabu, (3/7/2024). Dia kemudian mempertanyakan di mana keberadaan uang hasil biaya konsesi dan biaya labuh kapal yang seharusnya masuk ke Kementerian Perhubungan.
"Saya pertanyakan ROB di Tanjung Emas Semarang itu malah dibebankan biayanya ke Pelindo mesti ngeluarin Rp1,2 triliun. Duit yang udah dikumpulin di mana?," tanya Rieke.
"Sekarang pakai alasan mau ekspor pasir laut. Duit yang itu di mana? Duitnya di mana? audit BPK duitnya di mana biaya konsesi dan biaya labuh laut," tambahnya.
Menurut Rieke, alasan sedimentasi laut yang menganggu jalan kapal kurang pas dijadikan sebagai alasan pemerintah untuk melakukan ekspor pasir. Sebab, sudah ada kebijakan untuk mengatasi hal tersebut.
"Jadi kalau alasannya sedimentasi yang menganggu jalan kapal, sudah ada aturan untuk pengerukan. Jadi enggak usah rumit-rumit cari alasan untuk ekspor pasir laut," pungkasnya.
Izin Ekspor Pasir Laut Jadi Kontroversi
Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri sebenarnya sudah mengeluarkan peraturan larangan ekspor laut sejak 20 tahun lalu. Aturan itu diberlakukan untuk mengurangi dampak buruk eksploitasi pasir laut bagi lingkungan.
Namun, kebijakan itu mendadak diubah oleh Jokowi di dua bulan sebelum mengakhiri masa jabatan. Melalui PP Nomor 26 Tahun 2023, Jokowi kembali membuka keran ekspor pasir laut. Peraturan itupun langsung menuai kritik keras dari banyak pihak.
Pengamat Ekonomi dan Energi UGM Fahmy Radhi berpendapat, pengerukan pasir laut bisa menyebabkan dampak buruk terhadap kerusakan lingkungan dan ekologi laut.
Apabila kebijakan ini dimaksudkan untuk menambah pendapatan negara, hal tersebut menurut Fahmy tetap tidak boleh dilakukan. Kebijakan ekspor pasir laut disebutnya tidak seimbang dengan pendapatan yang diperoleh.
"Belum lagi persoalan dan potensi ancaman akan tenggelamnya sejumlah pulau yang merugikan rakyat di sekitar pesisir laut, termasuk nelayan yang tidak lagi dapat melaut," kata Fahmi dikutip dari ugm.ac.id (24/9).
Dampak paling parah yang bisa terjadi jika ekspor pasir laut tetap dilakukan yakni bisa menyebabkan sejumlah pulau tenggelam dan mengerutkan daratan wilayah Indonesia.
Wacana soal ekspor pasir laut menimbulkan banyak penolakan terutama dari organisasi lingkungan, seperti Greenpeace, Walhi, hingga para nelayan sendiri.
Greenpeace dan Walhi dengan tegas menolak ikut terlibat dalam kajian PP tersebut dan meminta Jokowi mencabut aturan itu. Bahkan mereka mengancam bakal menggugat PP tersebut jika tetap dijalankan.