Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia
Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.
Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.
Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia
Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan aturan turunan ekspor pasir laut akan selesai dalam waktu dekat.
Aturan turunan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 26 tahun 2023 ditargetkan terbit pada Maret 2024.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan aturan tersebut masih digodok dan dibutuhkan waktu, sebab melibatkan banyaknya tim kajian.
merdeka.com
Tim kajian tersebut terdiri dari KKP, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perdagangan, dan perguruan tingi serta Pemerintah Daerah (Pemda).
"Ya itu kan masih digodok, masih butuh waktu. Jadi semua harus dilibat, karena kita harus pastikan bahwa sedimentasi ini tidak mengandung mineral berharga," ujar Trenggono dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (10/1).
Ia menyampaikan jangan sampai sedimentasi ini disalahgunakan banyak yang mengambil mineral pasir yang mempunyai nilai tinggi.
Katanya, sedimentasi merupakan pembersihan ruang laut yang mengganggu lingkungan yang ada di dalam laut.
Trenggono menuturkan hasil sedimentasi yang memiliki mineral harus dipisahkan, yang dapat diambil hanyalah lumpur dan pasir.
Hal ini yang membuat turunan dari PP tersebut masih tahap proses.
"Jadi itu butuh waktu. Saya kira sih awal Maret paling telat yah. Harusnya sudah selesai semua dan sudah bisa diaksi untuk seluruh reklamasi di republik ini di dalam negeri," tutup dia.