Rayu Investor Tanam Modal, Menteri Trenggono Janji Bagi-Bagi Insentif Buat Pengusaha
Dia berjanji akan memberikan insentif bagi investor yang berminat tanam modal di sektor perikanan dan kelautan.
Dia berjanji akan memberikan insentif bagi investor yang berminat tanam modal di sektor perikanan dan kelautan.
Rayu Investor Tanam Modal, Menteri Trenggono Janji Bagi-Bagi Insentif Buat Pengusaha
Menteri Trenggono Janji Bagi-Bagi Insentif Buat Pengusaha
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengajak investor luar negeri menanam modal di sektor kelautan dan perikanan di Indonesia.
Dia berjanji akan memberikan insentif bagi investor yang berminat.
"Saya mengundang yang mulia duta besar negara sahabat dan para investor untuk investasi di sektor kelautan dan perikanan Indonesia,"
ujar Trenggono dalam acara Indonesia Matirime and Fisheries Business Forum 2024, Jakarta, Senin (5/2).
Trenggono berjanji akan memberikan kemudahan perizinan, insentif, keamanan dan kestabilan iklim politik hingga sumber daya manusia (SDM) sebagai tenaga kerja yang mumpuni.
"Pemerintah Indonesia berkomitmen memberikan kemudahan perizinan, insentif, keamanan dan kestabilan iklim politik konektivitas serta sumber daya manusia terampil sebagai tenaga kerja," terang dia.
Ia pun berharap dengan komitmen dan kesiapan pemerintah Indonesia, para investor dapat mempertimbangkan untuk menanamkan modal ke Indonesia, demi mewujudkan industri kelautan dan perikanan yang maju dan berdaya saing.
"Kami berharap peluang investasi ini dapat dimanfaatkan luas-luasnya untuk seluruh investor untuk bersama-sama mengkontribusi dalam rangka mewujudkan industri kelautan Perikanan Indonesia yang maju dan berkelanjutan dan berdaya saing tinggi,"
kata Trenggono.
Dalam kesempatan yang sama, Trenggono sempat menyinggung kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Diketahui, aturan ini juga memuat terkait dengan ekspor pasir laut yang sempat ramai beberapa waktu lalu.
Menteri Trenggono mengklaim, PP 26/2023 jadi regulasi sebagai upaya menjaga ekosistem laut. Mengingat, pasir laut sering jadi bahan untuk reklamasi.
"Untuk menjaga ekosistem laut dan pesisir dan tingginya permintaan material untuk reklamasi, maka KKP membuat kebijakan melalui PP 26 tahun 2023 khususnya untuk menjaga kesehatan laut," kata dia.
Dia mengatakan, untuk menjaga kesehatan laut, KKP juga melaksanakan pengambilan dan pengumpulan sampah plastik melalui gerakan partisipasi nelayan Bulan Cinta Laut.
"Selain itu, KKP sedang merencanakan pembangunan sistem infrastruktur Ocean Big Data yang bertujuan untuk pengawasan, monitoring, penyediaan data yang update, penyusunan decision support system," pungkasnya.