Menteri Trenggono: Pemanfaatan Pasir Laut untuk Kebutuhan Domestik dan Jaga Keberlanjutan Ekologi
Di dalam negeri sendiri proyek reklamasi cukup banyak seperti di Surabaya, Jakarta, Batam, hingga Kalimantan.
Pemanfaatan hasil sedimentasi di tujuh lokasi yang telah diumumkan KKP beberapa waktu lalu, hanya untuk memenuhi kebutuhan reklamasi dalam negeri, bukan untuk diekspor.
Menteri Trenggono: Pemanfaatan Pasir Laut untuk Kebutuhan Domestik dan Jaga Keberlanjutan Ekologi
Menteri Trenggono: Pemanfaatan Pasir Laut untuk Kebutuhan Domestik dan Jaga Keberlanjutan Ekologi
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono memastikan pemanfaatan pasir hasil sedimentasi di laut tidak hanya dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi.
Melainkan, dapat digunakan untuk menjaga keberlanjutan ekologi dengan dijadikan sebagai lokasi penanaman mangrove.
"Jadi tidak semua sedimentasi harus diambil. Kita liat dari sisi ekologi seperti apa. Kalau memang desainnya tidak boleh diambil dan itu harus digunakan untuk penanaman mangrove kita akan tanam. Itu salah satunya program kita juga," ujar Menteri Trenggono saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/3).
Dia juga memastikan, pemanfaatan hasil sedimentasi di tujuh lokasi yang telah diumumkan KKP beberapa waktu lalu, hanya untuk memenuhi kebutuhan reklamasi dalam negeri, bukan untuk diekspor.
Di dalam negeri sendiri proyek reklamasi cukup banyak seperti di Surabaya, Jakarta, Batam, hingga Kalimantan.
Jumlah lokasi pembersihan hasil sedimentasi pun berpotensi bertambah karena Tim Kajian sampai saat ini masih terus bekerja.
Kajian untuk memastikan hasil sedimentasi dimanfaatkan sesuai ketentuan dan terbebas dari kandungan mineral berharga.
Mengenai harga hasil sidementasi, Trenggono menegaskan pihaknya tidak terlibat.
"Harga itu tergantung market, kita enggak ikut. Yang pasti kita tetapkan harga dasar sebagai patokan untuk penentuan PNBP," bebernya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KKP telah mengumumkah tujuh lokasi pembersihan hasil sedimentasi yang tersebar di perairan laut Jawa, Selat Makassar, dan Natuna - Natuna Utara.
Secara rinci tujuh lokasi itu berada laut Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, perairan sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan, serta perairan di sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
KKP mempersilakan pelaku usaha untuk memanfaatkan hasil sedimentasi tersebut, dengan sejumlah ketentuan. Di antaranya pembersihan harus dilakukan menggunakan peralatan dengan teknologi khusus agar tidak memacu kerusakan lingkungan.
Selain itu pelaku usaha tidak memiliki riwayat pelanggaran Perizinan Berusaha di sektor kelautan dan perikanan.