Ekspor Pasir Laut Hanya Untungkan Pengusaha, Negara Cuma Dapat Rp74 Miliar
Kebijakan ekspor pasir laut berdampak kecil terhadap penerimaan negara. Sebaliknya, kebijakan ini justru lebih banyak menguntungkan para pengusaha.
Ekspor Pasir Laut Hanya Untungkan Pengusaha, Negara Cuma Dapat Rp74 Miliar
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda menyampaikan bahwa kebijakan ekspor pasir laut berdampak kecil terhadap penerimaan negara.
Sebaliknya, kebijakan yang menuai pro kontra ini justru lebih banyak menguntungkan para pengusaha.
"Penerimaan negara dari kebijakan ekspor pasir laut ini kecil, lebih banyak menguntungkan pengusaha," kata Nailul Huda dalam webinar bertajuk Ekspor Pasir Laut, Cuan atau Merusak Lingkungan? di Jakarta, Rabu (5/7).
Huda menyampaikan, potensi nilai ekspor pasir laut mencapai Rp733 miliar. Adapun, potensi pendapatan negara dari kebijakan ekspor pasir laut hanya mencapai Rp74 miliar.
"Ini disampaikan juga ya oleh Kementerian Keuangan potensi pendapatan dari ekspor pasir laut itu cukup rendah," tegasnya.
Dengan nilai potensi penerimaan negara yang relatif kecil, Huda menyebut, penerapan kebijakan ekspor pasir tidak sebanding dengan risiko kerusakan ekosistem lingkungan laut.
Bahkan, kebijakan ekspor pasir laut juga dapat mengancam kesejahteraan keluarga nelayan.
"Kerusakan lingkungan dari adanya penambangan pasir laut itu adanya erosi pantai, perubahan garis pantai, air, hingga dari sektor sosial dan ekonomi itu ada penurunan hasil tangkapan nelayan, dan potensi banyak nelayan menjadi pengangguran," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, penerimaan negara dari ekspor pasir laut terbilang kecil. Namun, dia tidak merinci nominal pendapatan yang diperoleh negara dari ekspor pasir laut.
Menurut dia, pembahasan mengenai ekspor pasir laut nantinya lebih menitikberatkan pada kebijakan sektoral.
Adapun ketentuan mengenai ekspor pasir laut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. PP tersebut kembali memperbolehkan pasir laut diekspor ke luar negeri.
Dalam Pasal 9 ayat 2, pemanfaatan pasir laut sebagai hasil sedimentasi di laut untuk digunakan dalam pembangunan infrastruktur pemerintah, reklamasi dalam negeri, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.
Aturan tersebut dirilis sebagai upaya pemerintah dalam bertanggung jawab untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.