Fantastis! Ternyata Segini Harga Pasir Laut yang Bakal Diekspor ke Luar Negeri
Meski harganya fantastis, Trenggono mengungkap banyak perusahaan yang berminat untuk melakukan ekspor pasir laut.
Meski harganya fantastis, Trenggono mengungkap banyak perusahaan yang berminat untuk melakukan ekspor pasir laut.
Fantastis! Ternyata Segini Harga Pasir Laut yang Bakal Diekspor ke Luar Negeri
Fantastis! Ternyata Segini Harga Pasir Laut yang Bakal Diekspor ke Luar Negeri
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap banyak perusahaan yang berminat untuk melakukan ekspor pasir laut.
Aturan tentang ekspor pasir laut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut.
Hanya saja, Trenggono menegaskan belum ada kegiatan ekspor pasir hasil sedimentasi tersebut.
"Saya enggak hafal (harga pasir laut untuk ekspor), tapi kalau yang pasti untuk kepentingan ekspor, kan sekarang ekspor belum dibuka masih menunggu peraturan Menteri Perdagangan dulu diselesaikan," ungkap Trenggono dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (29/4).
Sementara itu, terkait dengan harga patokan per kubik pasir laut, pihaknya masih menunggu kebijakan dari Kementerian Perdagangan.
Dia hanya mengungkap kisaran harga untuk pemanfaatan pasir laut baik untuk kepentingan dalam negeri maupun ekspor.
Terkait harganya, dia menyebut ada di kisaran Rp90.000 per meter kubik untuk kepentingan dalam negeri.
Sedangkan untuk kepentingan ekspor dijual dengan harga Rp198.000 per meter kubik.
"Dalam negeri itu kalau enggak salah Rp 90 ribu atau berapa gitu, kalau yang luar Rp 198 ribu atau Rp 188 ribu," kata Trenggono.
Tak hanya itu, pembelian pasir laut juga akan dikenakan pajak sekitar 30 persen.
"Kalau untuk dalam negeri itu kan dikenakan pajak 30 persen dari harga patokan," kata Trenggono.
Mantan Wakil Menteri Pertahanan ini menegaskan, perusahaan yang akan melakukan pemanfaatan pasir hasil sedimentasi harus merupakan perusahaan lokal.
"Gak boleh (perusahaan asing), harus lokal," tegasnya.
Meski demikian, Trenggono menegaskan belum ada aktivitas ekspor pasir laut.
Kementerian Kelautan dan Perikanan membuka kemungkinan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk diekspor.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentsdi di Laut. Namun, kewenangan perizinan ekspor ada di Kementerian Perdagangan.
"Kalau yang pasti untuk kepentingan ekspor saat ini belum dibuka masih menunggu Peraturan Menteri Perdagangan terlebih dahulu untuk diselesaikan," kata Trenggono.
Dia mencatat ada banyak perusahaan yang berminat untuk melakukan ekspor pasir hasil sedimentasi di laut tersebut.
Namun Trenggono enggan merinci berapa banyak perusahaan yang ingin melakukannya.
"Yang pasir laut yang daftar banyak, tapi sampai hari ini belum ada yang diekspor," tegas dia.
Trenggono menambahkan pemanfaatan pasir laut tidak melulu soal ekspor. Pemanfaatannya lebih dulu ditujukan untuk kepentingan di dalam negeri.
Menurutnya, masih banyak wilayah di Indonesia yang membutuhkan pasir untuk keperluan reklamasi. Dia menyebut, ada proyek reklamasi di Batam hingga Pantai Indah Kapuk (PIK).
"Kan kita tau juga namanya reklamasi di Indonesia juga banyak. di Batam banyak sekali, terus PIK juga reklamasi bentar lagi akan jalan, itu salah satunya kita minta agar reklamasinya menggunakan sedimentasi,"
tutur Trenggono.
merdeka.com