Ditetapkan Rp5,06 Juta, Bisa Nabung Berapa dengan Gaji UMP Jakarta 2024?
Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan UMP 2024 di Jakarta sebesar Rp5,06 juta.
Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan UMP 2024 di Jakarta sebesar Rp5,06 juta.
Ditetapkan Rp5,06 Juta, Bisa Nabung Berapa dengan Gaji UMP Jakarta 2024?
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2024, sebesar Rp5.067.381. Nominal ini naik 3,38 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp4.901.798.
Dengan jumlah tersebut, apakah seseorang masih dapat menabung dengan mempertimbangkan kebutuhan primer dan inflasi?
Sehingga, jika Anda merupakan karyawan swasta dengan UMP Jakarta sebesar Rp5.067.381, maka batas aman Anda bisa menabung maksimal yaitu Rp1.013.476 setiap bulan.
Bahkan, dengan nominal UMP tersebut, pengeluaran sehari Anda saja tidak bisa lebih dari Rp100.000. Kegiatan sehari-hari seperti transportasi, makan, air, merupakan kebutuhan primer, yang mana, alokasi aman dari gaji sebesar 40 persen atau Rp2.026.952.
Dengan nilai tersebut jika dibagi untuk 30 hari atau 28 hari, maka pengeluaran Anda yaitu berkisar Rp67.565 hingga Rp72.391 per hari.
Kemudian, 30 persen dari gaji dialokasikan untuk kebutuhan sarana seperti cicilan kendaraan, cicilan rumah, dan utang jika ada. Pastikan dahulukan membayar utang dan usahakan tidak menambah utang jika utang sebelumnya belum dilunasi. Jika merujuk porsi ini, maka Anda tidak boleh memiliki cicilan di atas Rp1.520.214
Dan, 20 persen dari gaji dialokasikan untuk ditabung. Tabungan ini bisa digunakan sebagai biaya pendidikan anak di kemudian hari. Pada alokasi ini, Anda hanya bisa menabung Rp1.013.476.
Kemudian, 10 persen dari gaji dialokasikan untuk membayar zakat atau bersedekah. Bisa juga disisihkan sebagai dana cadangan untuk kebutuhan yang bersifat darurat dan dadakan. Di sini, Anda bisa menyisihkan Rp506.738 sebagai dana darurat.
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024 yang hanya Rp165.583 atau 3,38 persen.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, kenaikan UMP membuat buruh susah. Mengingat harga bahan kebutuhan pokok dari pangan sampai papan mengalami kenaikan.
Merdeka.com
"Jika kenaikannya hanya Rp165 ribu, maka bisa dipastikan buruh bakal nombok. Karena harga beras saja naik 40 persen, telur naik 30 persen, transportasi naik 30 persen, sewa rumah naik 50 persen," beber Said Iqbal, di Jakarta Rabu (22/11).
Merdeka.com