DJP bisa intip rekening, bos OJK yakin investor tak lari dari RI
Muliaman mengakui sempat ada kekhawatiran dan kecurigaan masyarakat atas aturan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini. Namun, sekarang masyarakat sudah percaya bahwa ini adalah aturan atau kesepakatan internasional.
Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad memastikan investor tidak akan pergi dari Indonesia meski adanya aturan membolehkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengakses rekening perbankan. OJK menilai aturan ini sudah menjadi kesepakatan internasional dan investor pasti akan paham.
Muliaman mengakui sempat ada kekhawatiran dan kecurigaan masyarakat atas aturan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Kenapa OJK menyelenggarakan Pasar Keuangan Rakyat (PKR) di Sumbawa Barat? Perluasan akses keuangan merupakan salah satu strategi yang efektif untuk menurunkan tingkat kemiskinan dan meningkatkan stabilitas sistem keuangan. Melalui akses pembiayaan yang mudah dan murah, penciptaan pusat-pusat kegiatan ekonomi baru di berbagai daerah akan dapat terwujud,” kata Ogi, Minggu (29/10).
-
Mengapa OJK menyatakan sektor jasa keuangan Indonesia stabil? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Apa kondisi sektor jasa keuangan nasional menurut OJK? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
"Saya kira mulai jelas sekarang. Tadinya kan banyak yang khawatir dan curiga," ujarnya saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (18/5).
Menurut Muliaman, masyarakat kini mulai paham mengapa pemerintah melakukan hal ini usai sejumlah sosialisasi dan komunikasi ke masyarakat. "Ini adalah kesepakatan global kita dan sudah didiskusikan dengan baik dan matang," tuturnya.
Muliaman meyakinkan investor tetap akan percaya untuk berbisnis di Indonesia meski ada aturan ini. "Tidak (lari). Memang mau lari ke mana? Ini kan kesepakatan global," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad mengatakan, pembeberan data nasabah ke Direktorat Jenderal Pajak baru bisa terealisasi pada tahun depan. Saat ini, pihaknya dan perbankan tengah mempersiapkan segala kebutuhan seperti sistem operasional.
"Nanti OJK akan banyak membantu karena pelaporan melalui OJK. OJK serahkan ke Dirjen Pajak," ujarnya saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (18/5).
Dia menambahkan OJK nantinya juga akan mengeluarkan aturan turunan untuk mendukung Perppu ini. "Ini kan penerapannya tahun depan. Nanti kita siapkan," tuturnya.
Baca juga:
Bos OJK: Ditjen pajak baru bisa intip rekening nasabah tahun depan
Jokowi: Tak perlu kaget Ditjen Pajak bisa intip rekening nasabah
DPR kritik kewenangan Ditjen Pajak intip data keuangan nasabah
Menguak alasan terbitnya aturan DJP boleh intip rekening nasabah
Ini sanksi untuk lembaga keuangan tak mau buka data nasabah ke DJP