DPR dan Pemerintah Setuju Ormas Islam Diberi Kewenangan Sertifikasi Halal
Pemerintah dan DPR sepakat untuk mencantumkan sertifikasi jaminan produk halal (JPH) ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Pelaksanaan sertifikasi produk halal ini diperluas dengan melibatkan unsur organisasi keagamaan untuk percepatan pelaksanaan sertifikasi JPH.
Pemerintah dan DPR sepakat untuk mencantumkan sertifikasi jaminan produk halal (JPH) ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Pelaksanaan sertifikasi produk halal ini diperluas dengan melibatkan unsur organisasi keagamaan untuk percepatan pelaksanaan sertifikasi JPH.
"Kita sepakati bahwa kewenangan yang selama ini di monopoli MUI dalam melakukan sertifikasi diserahkan ke ormas Islam," kata Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas dalam Webinar bertema Menimbang Urgensi Omnibus Law di Tengah Pandemi, Jakarta, Kamis (24/9).
-
Sertifikat halal itu apa sih? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Siapa yang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Apa saja manfaat sertifikat halal? Sertifikat halal memiliki beberapa fungsi penting, terutama dalam konteks konsumen Muslim dan industri makanan serta produk lainnya.
-
Gimana cara mendapatkan sertifikat halal? Secara umum, ada dua cara yang bisa ditempuh untuk memperoleh sertifikasi halal, yaitu, self declare dan metode reguler.
-
Siapa yang berwenang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat ini memberikan jaminan bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh otoritas terkait, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sehingga organisasi islam seperti Nahdatul Ulama, Muhammadiyah hingga perguruan tinggi bisa memberikan sertifikasi halal sebagaimana yang saat ini dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia. Namun, pemberian label halal pada produk tetap dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi yang dikelola Kementerian Agama.
"Sementara labelnya dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi yang ada di Kementerian Agama," kata Supratman.
Sementara itu, MUI dalam hal ini berperan dalam memberikan fatwa halal. Hal ini dilakukan untuk menghindari berbagai perbedaan dari sudut pandang fiqih. "Fatwa halalnya ini tetap ada di MUI untuk menghindari perbedaan fiqih," kata Supratman.
Polemik Sertifikasi Produk Halal
Polemik sertifikasi produk halal masih belum menemui titik temu. Semula Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Lembaga Pengkajian Produk, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) yang memberikan sertifikasi halal.
Namun sejak berdirinya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), MUI berhenti melakukan sertifikasi. Hanya saja, lembaga buatan pemerintah ini masih belum bekerja sehingga menimbulkan kegaduhan.
Ketua Umum GAPMMI, Adhi Lukman, mengatakan polemik ini telah menjadi beban karena menimbulkan ketidakpastian. Padahal, ini sebenarnya bisa diselesaikan dengan bekerja sama.
"Ini jadi beban, kalau ini tidak dilakukan dengan bekerja sama, mau kapan selesainya," kata Adhi dalam diskusi Polemik Trijaya bertajuk Sertifikasi Halal dan Kesiapan BPJPH, Jakarta, Sabtu (8/8).
Selama 30 tahun lebih, kata Adhi, LPPOM MUI telah memberikan sertifikasi halal kepada 11.000 perusahaan setiap tahunnya. Belum lagi dalam catatan Badan Pusat Statistik (BPS) ada 1,6 juta industri kecil pangan rumah tangga.
Banyaknya pekerjaan rumah ini baru akan selesai jika semua pihak bisa bekerja sama. Dewan Halal Nasional bisa menjadi gerbang masuk untuk menyelesaikan sertifikasi halal kepada produk makanan yang ada.
Belum lagi gugatan-gugatan internasional yang ditujukan kepada Indonesia akibat hal ini. Ujungnya, kata Adhi, dunia usaha dan masyarakat yang bakal merugi. "Gugatan-gugatan internasional ini kan nanti yang rugi dunia usaha dan dibebankan kepada masyarakat," kata dia.
(mdk/azz)