Dua Pilot Batik Air Ketiduran Saat Bertugas, Ternyata Segini Jam Kerja hingga Gajinya
Kemenhub meminta maskapai untuk memperhatikan waktu dan kualitas istirahat pilot dan awak pesawat.
Kemenhub meminta maskapai untuk memperhatikan waktu dan kualitas istirahat pilot dan awak pesawat.
- Menghitung Dampak Terburuk Jika Pilot-Kopilot Tertidur Saat Terbangkan Pesawat
- Kronologi Pilot dan Kopilot Batik Air Tidur di 36 Ribu Kaki, Pesawat Sempat Keluar Jalur Penerbangan
- Kemenhub Tegur Batik Air: Perhatikan Waktu dan Kualitas Istirahat Pilot dan Awak Pesawat
- Pilot dan Copilot Batik Air Tidur saat Terbangkan Pesawat, Kemenhub Beri Sanksi Ini
Dua Pilot Batik Air Ketiduran Saat Bertugas, Ternyata Segini Jam Kerja hingga Gajinya
Segini Jam Kerja hingga Gaji Pilot di Indonesia
Publik kembali digegerkan dengan insiden yang dialami pesawat dari Lion Air Grup. Kali ini giliran maskapai penerbangan Batik Air.
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) melaporkan 2 pilot Batik Air tertidur selama 28 menit saat mengemudikan pesawat dari Kendari menuju Jakarta.
Meskipun tidak ada penumpang yang terluka dan kerusakan pada bagian pesawat, namun KNKT menyebut insiden itu 'serius'.
Terkait hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta maskapai untuk memperhatikan waktu dan kualitas istirahat pilot dan awak pesawat.
"Maskapai perlu memperhatikan waktu dan kualitas istirahat pilot dan awak pesawat lainnya, yang mempengaruhi kewaspadaan dalam penerbangan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, M. Kristi Endah Murni di Jakarta, Sabtu (9/3).
Atas insiden itu, publik pun penasaran dengan jam kerja hingga gaji pilot.
Merujuk dari lama resmi Kemenhub, maksimal jam terbang seorang pilot dalam waktu 7 hari 30 jam atau 1 bulan 110 jam atau 1 tahun 1.050 jam terbang.
Sementara itu, gaji seorang pilot dan kopilot pun berbeda-beda.
Tergantung dari maskapai penerbangan, jam terbang hingga masa kerja dan tingkatan atau jabatannya.
Melansir dari laman Sekolah Pilot, berikut ulasan jenjang pilot beserta rata-rata gaji yang diterima:
1. Second officer (SO)
Apabila baru lulus dari sekolah pilot, umumnya hanya dibolehkan menerbangkan pesawat kecil. Hal itu disebabkan masih minim pengalaman menerbangkan pesawat yang besar.
Penerbangan itu pun tetap didampingi secara langsung oleh kapten. Untuk gaji seorang SO sebesar Rp15 juta sampai Rp20 juta.
2. Fisrt officer (FO) atau Co-Pilot
Setelah menjadi seorang SO, jenjang karier selanjutnya adalah fisrt officer. Posisi sebagai FO atau lebih dikenal Co-Pilot ditugaskan untuk membantu kapten mengendalikan pesawat melalui navigasi.
Tak hanya itu, jika kapten berhalangan hadir dalam jadwal penerbangannya, Co-Pilot bisa menggantikan untuk menerbangkan pesawat.
Kisaran gaji yang akan diterima sebesar Rp30 juta sampai Rp40 juta.
3. Captain/Kapten
Setelah melalui kedua posisi tersebut, posisi selanjutnya adalah sebagai kapten.
Kapten bertugas untuk mengawasi FO saat penerbangan dan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu saat penerbangan berlangsung.
Kisaran gaji yang akan diterima Kapten Rp45 juta sampai Rp 70 juta per bulan.