ESDM: Tak ada dasar hukum Freeport IPO di bursa saham Indonesia
Freeport dinilai tak bisa melantai di bursa saham Indonesia.
Pemerintah terus mendorong PT Freeport Indonesia untuk segera menawarkan divestasi saham sebesar 10,64 persen hingga akhir tahun. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pelepasan saham Freeport dipastikan tidak akan melalui mekanisme Initial Public Offering (IPO). Sebab, ini tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah No 77 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
-
Apa yang akan dihasilkan dari beroperasinya Smelter Freeport di Gresik? Menurut dia, beroperasinya smelter PT Freeport ini akan memberikan sejumlah keuntungan bagi Indonesia. Dengan hilirasasi ini, negara akan mendapatkan nilai tambah yang besar dari pajak maupun dividen.
-
Dimana Smelter Freeport yang akan mengolah tembaga dan emas di Indonesia? Presiden Jokowi mengatakan smelter PT Freeport Indonesia yang berlokasi di Gresik akan rampung pada Juni 2024.
-
Kapan Smelter Freeport di Gresik ditargetkan mulai beroperasi? Presiden Jokowi mengatakan smelter PT Freeport Indonesia yang berlokasi di Gresik akan rampung pada Juni 2024.
-
Kapan Bursa Berjangka Aset Kripto diluncurkan? Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meluncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto di Jakarta, Jumat (28/7).
-
Kapan PT Tera Data Indonusa Tbk melantai di bursa saham? Bahkan pada 2022, saat pandemi berlangsung, perusahaan ini berani mengambil langkah melantai di bursa saham.
-
Bagaimana BRI dan BEI berharap nasabah korporasi mereka bisa memanfaatkan keuntungan dari IPO? Dengan menjadi perusahaan terdaftar, perusahaan memiliki akses langsung ke pasar modal untuk mendapatkan pendanaan tambahan di masa depan melalui penerbitan saham atau obligasi. Hal ini memberikan fleksibilitas dalam manajemen keuangan perusahaan dan memperluas sumber pendanaan yang tersedia
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Bambang Gatot menegaskan, pelepasan saham melalui IPO tidak ada aturan yang mengaturnya.
"Oh enggak. Kalau dasar hukumnya enggak ada, ya tetap gak bisa. Kalau tidak ada dasar hukumnya bagaimana bisa berlaku," tegas Bambang Gatot di Kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (18/11).
Menurut Bambang, IPO bisa dilakukan jika pemerintah melakukan perubahan pada aturan terkait, sehingga memungkinkan sistem IPO dilakukan. "Kalau ada aturannya kan boleh nanti," tutupnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said tengah mencari cara agar PT Freeport Indonesia dapat melepas saham divestasinya melalui mekanisme IPO. "Saya berpendapat divestasi melalui pasar modal adalah proses yang transparan dan dapat mendorong dinamika pasar juga," ujarnya, Jumat (9/10).
Dia mengungkapkan, pemerintah akan mencari cara agar divestasi saham Freeport bisa dilakukan melalui IPO di Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Jadi kita akan mencari solusi bagaimana caranya agar proses divestasi Freeport dimungkinkan melalui mekanisme listing di Bursa Efek Indonesia," ungkap Sudirman.
Divestasi saham tambang melalui IPO memang belum diatur dalam Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batu bara.
Freeport sendiri lebih mendorong agar divestasi saham melalui IPO, karena dengan mekanisme IPO lebih transparan, akuntabel dan mudah dipertanggungjawabkan.
"Kita lebih pilih ke IPO karena lebih transparan, akuntabel, dan bisa dipertanggungjawabkan. Kepemilikannya ke publik kan jadi publik bisa ikut memiliki," kata Vice President Corporate Communication Freeport Indonesia, Riza Pratama.
(mdk/idr)