Evaluasi 6 bulan, harga BBM Rp 8.200 per liter di Agustus
Penetapan harga BBM setiap 6 bulan dinilai yang paling stabil.
Pemerintah kini telah memiliki tiga opsi periode penetapan harga BBM non-subsidi jenis Premium. Dari hasil hitungan pemerintah, penetapan harga BBM setiap 6 bulan dinilai yang paling stabil dibandingkan opsi periode setiap 3 atau 4 bulan.
Hasil evaluasi yang dilakukan Pemerintah, dengan penetapan harga per 3 bulan, maka harga BBM pada Agustus 2015 sebesar Rp 8.850. Evaluasi yang dilakukan per 4 bulan, harga BBM pada Agustus 2015 mencapai Rp 8.600 per liter dengan kurs Rp 13.091 per USD. Sedangkan untuk evaluasi per 6 bulan, harga BBM pada Agustus Rp 8.200 per liter dengan kurs Rp 12.989 per USD.
-
Mengapa Pertamina mengkaji peningkatan kadar oktan BBM Subsidi? “Kalau misalnya dengan harga yang sama, tapi masyarakat mendapatkan yang lebih baik, dengan octan number lebih baik." Nicke menegaskan, Program Langit Biru Tahap 2 ini merupakan kajian internal di Pertamina dan untuk implementasinya nantinya akan diusulkan kepada pemerintah, dan nantinya akan jadi kewenangan pemerintah untuk memutuskan.
-
Siapa yang mengungkapkan wacana pembatasan pembelian BBM subsidi? Dilansir dari Antara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pernah mengungkapkan wacana pembatasan pembelian BBM bersubsidi.
-
Bagaimana BPH Migas memastikan penyaluran BBM subsidi ke kapal ASDP tepat sasaran? Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim menambahkan, monitoring terhadap penyaluran BBM subsidi untuk kapal-kapal ASDP merupakan salah satu bukti pengawasan yang dilakukan BPH Migas agar BBM subsidi tepat sasaran, tepat volume dan tepat guna. "Dalam kunjungan kerja ini, kami menyaksikan secara langsung penyaluran BBM subsidi ke kapal penyeberangan dan penumpang sebagai konsumen pengguna. Kami memastikan bahwa BBM yang dikirim dari Badan Usaha Penugasan sama dengan yang disalurkan. Kita cocokkan semuanya sebelum ada pembongkaran dan diketahui alur pendistribusian BBM subsidi ini sudah sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.
-
Di mana Pertamina Patra Niaga akan memindahkan fasilitas penerimaan BBM dan Avtur? Adapun dalam kerjasama ini, Pelindo sebagai pengembang kawasan Benoa akan menyediakan lahan, alur pelayaran, fasilitas dermaga, fasilitas oil transfer equipment, fasilitas HSSE, serta Lindung Lingkungan Perairan untuk digunakan Pertamina Patra Niaga dalam kegiatan penerimaan BBM dan Avtur melalui dermaga di Benoa Utara.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang ditemukan B.M. Diah di tempat sampah? Disitulah insting B.M. Diah sebagai seorang jurnalis bekerja. Ia diam-diam memungut kertas draf naskah proklamasi itu dari tempat sampah.
Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja, mengatakan dari perhitungan tersebut disimpulkan, periode penetapan harga BBM setiap 6 bulan dirasa paling stabil dibandingkan periode 3 dan 4 bulan.
Penetapan harga BBM setiap bulan belum dapat dilakukan di negara-negara yang berkembang seperti Indonesia karena dapat menimbulkan dampak yang luas. Wiratmaja mengibaratkan, terkait harga BBM, Indonesia seperti anak kecil yang baru belajar berjalan, harus dibiasakan berjalan di jalanan yang datar terlebih dahulu, baru berjalan di hutan yang terjal.
Artinya, setelah sekian lama menikmati harga BBM yang bersubsidi, terhadap masyarakat tidak dapat langsung diterapkan harga BBM yang berubah dengan cepat.Hal ini berbeda dengan negara yang ekonominya kuat atau mapan, tidak masalah apabila harga BBM naik-turun dengan cepat.
"Dulu kita kira pelandaian dengan satu bulan itu cukup. Ternyata belum cukup karena begitu harga naik. Inflasi naik. Harga barang naik. Saat harga diturunkan, harga barang tidak mau turun," ucap Wiratmaja seperti dilansir dari situs resmi Ditjen Migas Kementerian ESDm di Jakarta, Rabu (29/7).
Meski opsi periode 6 bulan dirasa paling pas, keputusan yang akan diambil berada di tangan Menteri ESDM dengan mempertimbangkan aspek politik, sosial dan ekonomi.
(mdk/idr)