Faisal Basri: RI Akan Alami Kemunduran Jika Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK
Ekonom Faisal Basri mengungkapkan jika Perppu KPK tidak diterbitkan maka perekonomian RI akan terganggu. Tidak hanya ekonomi, namun kondisi Indonesia secara umum akan mengalami kemunduran.
Revisi Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disetujui oleh Presiden dan DPR. Namun publik masih menuntut Presiden untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terhadap UU KPK agar lembaga anti rasuah tersebut tidak dilemahkan.
Ekonom Faisal Basri mengungkapkan jika Perppu KPK tidak diterbitkan maka perekonomian RI akan terganggu. Tidak hanya ekonomi, namun kondisi Indonesia secara umum akan mengalami kemunduran.
-
Kapan Faisal Basri meninggal? Namun takdir berkata lain, Ramdan mengaku kalau sekira pukul 04.30 WIB atau waktu Subuh tadi, Faisal telah menghembuskan nafas terakhirnya, setelah melalui masa kritis pada dua hari lalu.
-
Di mana Faisal Basri dimakamkan? Sebagai informasi, nantinya pemakaman almarhum Faisal Basri akan dilakukan sekitar Ba’da Ashar dari Masjid Az Zahra, Gudang Peluru, Tebet, Jakarta Selatan.
-
Kapan Faisal Basri wafat? Diketahui, almarhum wafat pada pagi dini hari, 5 September 2024, pukul 03.50 WIB di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa jabatan Basaria Panjaitan di KPK? Melansir dari merdeka.com, Basaria diangkat menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
"Kalau saya sih sudah tidak bicara ekonomi. Terancamnya peradaban. Kan rusak peradaban karena itu (korupsi)," kata dia, saat ditemui di kantor INDEF, Jakarta, Senin (30/9).
Dia mencontohkan beberapa negara yang mengalami kemunduran akibat suburnya praktik korupsi di negara tersebut. Salah satunya adalah Venezuela, Zimbabwe, Libya, dan Syiria.
"Everywhere peradabannya mundur, bahkan rusak gara-gara korupsi itu," tutupnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menyikapi hasil revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah disahkan DPR. Keputusan itu setelah UU KPK baru disahkan mendapat pro dan kontra masyarakat.
Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menilai Presiden Jokowi mengalami tekanan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu), namun belum memutuskan mengeluarkan Perpu. Dia menilai, soal sikap mengeluarkan Perpu atau tidak harus sesuai konstitusi.
Ketua DPP PDI Perjuangan itu bilang, UU KPK belum dinomorkan oleh Presiden Joko Widodo. Tetapi, sudah ada tekanan untuk segera mengeluarkan Perpu.
"Ini kan apanya UU baru begitu, karena ditekan-tekan. Dia ramai kan karena ditekan-tekan," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (29/9).
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Perlukah Presiden Jokowi Keluarkan Perppu KPK? Klik di Sini!
Baca juga:
Demokrat Nilai Tak Ada Urgensi Jokowi Terbitkan Perppu KPK
PKB Sebut Presiden Jokowi Tak Perlu Terbitkan Perpu UU KPK
Wasekjen PPP Sebut Demo Hal Biasa, Bukan Alasan Jokowi Terbitkan Perppu KPK
VIDEO: Mahasiswa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Depan Gedung KPK
HMI Usul Polemik UU KPK Diselesaikan Lewat Judicial Review di MK